
TM Pringsewu – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Pringsewu menjadi perhatian berbagai pihak. Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari berbagai bentuk penyimpangan.
Sekretaris Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP), Hilal, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dalam pelaksanaan SPMB. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik pungutan liar maupun biaya lain yang tidak memiliki dasar aturan resmi.
“SPMB harus bersih, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Hilal, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, berbagai praktik yang berpotensi mencederai integritas proses penerimaan peserta didik, seperti titipan, rekayasa data, hingga pungutan tidak resmi, harus dicegah sejak awal. Praktik-praktik tersebut dinilai dapat merusak prinsip keadilan serta menghambat hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Secara hukum, hak memperoleh pendidikan dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan dasar diselenggarakan tanpa memungut biaya. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui kebijakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta berbagai regulasi yang melarang pungutan tambahan di sekolah negeri.
Hilal menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan penyelenggara pendidikan, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat.
“Masyarakat jangan ragu melaporkan kepada instansi berwenang apabila menemukan adanya pungutan di luar ketentuan atau indikasi penyimpangan lainnya. Dengan pengawasan bersama, SPMB dapat berjalan lebih adil, transparan, dan kredibel,” ujarnya.
Ia berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 benar-benar mampu memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik tanpa memandang latar belakang maupun kondisi ekonomi keluarga. (Tim)

