TM Lebak – Menutup akhir tahun 2025, saya Akhda Jauhari, S.T., M.A.P, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak beserta jajaran mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat pengguna layanan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. Berkat kepercayaan tersebut, kami senantiasa berupaya sebaik mungkin dalam menyelesaikan dan menuntaskan seluruh proses layanan pertanahan yang masuk pada tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya yang belum dapat terselesaikan karena terkendala kelengkapan persyaratan. Kami menyadari bahwa dalam pelayanan pertanahan selama setahun ini masih terdapat berbagai kekurangan dan belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat pengguna layanan.
Kami yakin dan percaya bahwa seluruh masukan, saran, serta partisipasi masyarakat pengguna layanan selama ini telah kami dengar dan menjadi bahan evaluasi serta pemikiran untuk perbaikan ke depan, sehingga Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dapat menghadirkan layanan pertanahan yang semakin baik.
Pada kesempatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak sepanjang tahun 2025 berhasil mencatatkan capaian kinerja yang komprehensif dan melampaui sejumlah target strategis, sejalan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada DIPA Tahun Anggaran 2025. Anggaran tersebut terdiri dari sumber dana Rupiah Murni (RM) sebesar Rp7.821.792.000, sumber dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5.499.807.000, serta sumber dana PHLN sebesar Rp750.000.000, yang dapat direalisasikan sebesar Rp14.338.975.093 atau mencapai 98,41%.
Capaian kinerja tersebut juga tercermin dari keberhasilan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target Peta Bidang Tanah (PBT) seluas 3.994 hektare yang direalisasikan melalui PBT baru seluas 3.894,40 hektare serta perbaikan PBT seluas 622,38 hektare. Selain itu, target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 9.417 bidang berhasil direalisasikan sebanyak 9.438 bidang.
Dari sisi kontribusi fiskal, layanan pertanahan di Kabupaten Lebak memberikan dampak nyata terhadap pendapatan daerah dan negara melalui penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp20.197.009.726 yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (APBD) Kabupaten Lebak, serta penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp9.216.474.837 yang dicatat sebagai penerimaan APBN. Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp4.841.712.478 dari total 25.411 berkas permohonan layanan pertanahan.
Di bidang pengamanan aset negara dan daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Banten berhasil menuntaskan sertipikasi aset Barang Milik Negara (BMN) dengan target 6 Sertipikat Hak Pakai yang tercapai 100%. Selain itu, sertipikasi aset BMN melalui kegiatan rutin atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia sebanyak 2 Sertipikat Hak Pakai yang direncanakan untuk Brimob dan mendukung program ketahanan pangan Pemerintah Republik Indonesia, serta sertipikasi aset Barang Milik Daerah sebanyak 63 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Kabupaten Lebak hingga akhir Desember 2025. Selain itu, telah dilaksanakan pula sertipikasi tanah wakaf sebanyak 19 bidang berupa masjid, mushola, dan penggunaan wakaf lainnya.
Percepatan layanan diwujudkan melalui implementasi 7 layanan prioritas, meliputi layanan Pengecekan Elektronik, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Elektronik, Pendaftaran Surat Keputusan, Perubahan Hak dari Hak Guna Bangunan rumah tinggal menjadi Hak Milik, Peralihan Hak, Roya, serta Hak Tanggungan Elektronik yang mampu diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak didaftarkan. Capaian ini menempatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak pada peringkat ke-12 nasional. Tujuh layanan prioritas tersebut didukung oleh program Kementerian Agraria dan Tata Ruang berupa kegiatan Verifikasi dan Validasi serta Alih Media Buku Tanah dan Surat Ukur yang dibiayai dari APBN dan dilaksanakan oleh pihak ketiga melalui proses lelang, dengan target 150.000 bidang dan capaian 100%, serta alih media sebanyak 15.000 bidang yang juga tercapai 100%.
Dalam mendukung iklim investasi dan pemanfaatan ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak berhasil menerbitkan 73 Pertimbangan Teknis Pertanahan dari target 67 pertimbangan. Di sisi lain, dalam rangka penanganan permasalahan pertanahan, telah dilakukan penyelesaian perkara pertanahan di pengadilan sebanyak 49 perkara, dengan 38 perkara berhasil diselesaikan dan 11 perkara masih dalam proses. Penanganan sengketa pertanahan sebanyak 10 bidang berhasil diselesaikan 7 bidang, sementara 3 bidang lainnya ditangani melalui mediasi. Selain itu, pada tahun ini juga telah dimulai penyusunan data kasus pertanahan sebagai upaya pencegahan sengketa pertanahan.
Sejalan dengan dukungan terhadap Program Strategis Nasional, pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Karian telah mencapai 94,55% dengan realisasi 7.989 dari 8.450 bidang. Untuk Tol Serang–Panimbang, capaian masing-masing penetapan lokasi (penlok) adalah Penlok I sebesar 98,27%, Penlok II sebesar 87,51%, dan Penlok III sebesar 76,78%. Sementara itu, Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong (KSCS) telah mencapai 94,18% dari total 619 bidang. Selain itu, dalam rangka meningkatkan penerimaan negara bukan pajak dari sektor pelayanan pertanahan, telah dilaksanakan kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah hasil pengadaan ILASPP (Integrated Land Administration and Spatial Planning Project) Tahun Anggaran 2025 dengan luas 249.000 hektare yang meliputi 1.216 zona dan 3.648 titik sampel yang tersebar di seluruh Kabupaten Lebak. Hasil kegiatan ini akan dimanfaatkan sebagai dasar penentuan tarif pelayanan pertanahan dan tata ruang pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2026.
Keberhasilan capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari kesiapan sumber daya manusia yang progresif dan adaptif, dukungan sarana dan prasarana yang memadai, serta peran aktif Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Lebak di bawah kepemimpinan Bupati Lebak Moch. Hasbi Jayabaya, S.H., serta arahan dan bimbingan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Harison Mocodompis, S.E., M.M., C.Med., QCRO.
Harapan kami di tahun 2026, seluruh lapisan masyarakat pengguna layanan dapat meluangkan waktu untuk mengurus secara langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tanpa melalui pihak ketiga. Beri kami kesempatan untuk membuktikan bahwa urusan pertanahan tidaklah sulit dan berbelit-belit. Masyarakat dapat merasakan langsung manfaat, kemudahan, dan keramahan dalam pelayanan kami karena telah tersedia standar operasional dan prosedur (SOP) yang jelas, baik terkait persyaratan berkas, kepastian waktu, maupun biaya layanan pertanahan yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dengan semangat Melayani, Profesional, dan Terpercaya, insya Allah jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak mampu memberikan pelayanan pertanahan yang prima.
Saat ini seluruh layanan dan informasi pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah berbasis elektronik dan digital. Hal ini merupakan komitmen kami untuk memberikan kemudahan akses informasi sekaligus membuka ruang bagi masyarakat pengguna layanan melalui aplikasi berbasis Android dan iOS seperti Sentuh Tanahku, GIS TARU, Bhumi ATR, serta berbagai kanal media sosial, website, Instagram, Facebook, hotline layanan informasi dan pengaduan, serta layanan lainnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.
Kunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak maupun loket Kantor Pertanahan di Mall Pelayanan Publik. Datang langsung, karena masyarakat adalah prioritas kami dan layak mendapatkan layanan terbaik.
Bersama Masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak lebih baik dan selalu di hati.
Ayo dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak mewujudkan LEBAK:
Layani dengan ramah,
Efisien dalam proses,
Berikan kepastian hukum,
Amanah dan transparan,
Kepuasan pemohon diutamakan.
editor:Ben