TM Serang – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Serang telah menerbitkan sebanyak 100 dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) sebagai salah satu instrumen penting dalam proses pendirian usaha dan kegiatan investasi di wilayah Kabupaten Serang.”
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, mengatakan bahwa dokumen PTP merupakan berkas krusial yang wajib diperhatikan oleh masyarakat maupun investor yang hendak mendirikan bangunan untuk kepentingan usaha.
“PTP menjadi dasar penting dalam memastikan kesesuaian pemanfaatan lahan. Dokumen ini harus dipenuhi sebelum melangkah ke tahapan perizinan berikutnya,” ujar Elfidian.
Ia menjelaskan, salah satu fungsi utama PTP adalah sebagai bahan dasar penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dengan adanya PTP, pemerintah dapat memastikan bahwa lokasi yang dipilih sesuai dengan rencana tata ruang dan peruntukannya.
“Bagi masyarakat atau pengusaha yang ingin melakukan kegiatan berusaha atau investasi di suatu wilayah, prosesnya harus dimulai dengan izin PTP terlebih dahulu. Dari situ akan diketahui apakah wilayah tersebut sesuai untuk kegiatan yang direncanakan atau tidak,” jelasnya.
Melalui penerbitan PTP ini, ATR/BPN Kabupaten Serang menegaskan komitmennya dalam memperketat arah pemanfaatan lahan, memberikan kepastian hukum pertanahan, serta mendorong iklim investasi yang tertib dan berkelanjutan.(Rus)