Juli 21, 2026
02:19
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • Bukti Transfer, Percakapan WhatsApp, dan Pengakuan Pengusaha Terungkap, APH Didesak Telusuri Aliran Dana Dugaan Pungli Batu Bara Lebak Selatan
  • Utama

Bukti Transfer, Percakapan WhatsApp, dan Pengakuan Pengusaha Terungkap, APH Didesak Telusuri Aliran Dana Dugaan Pungli Batu Bara Lebak Selatan

Avatar Rendy Juli 20, 2026 8 minutes read

Lebak — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam aktivitas penambangan dan pengangkutan batu bara yang diduga ilegal di lebak selatan meliputi Kecamatan Cihara, panggaran dan bayah -semakin menguat. Selain beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga memperlihatkan mekanisme pengumpulan dana, awak media juga memperoleh bukti transfer serta keterangan dari sejumlah pengusaha yang mengaku pernah diminta melakukan pembayaran sebagai syarat kelancaran pengiriman batu bara.

Meski demikian, awak media belum dapat memverifikasi secara independen keaslian seluruh percakapan, transaksi, maupun keterangan para narasumber. Karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan yang memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum lebih lanjut. Senin (20/07)

Tangkapan layar dan bukti transfer
Dalam tangkapan layar yang diterima awak media, seseorang yang menggunakan identitas “ADMIN” mengirimkan pesan kepada salah seorang pengusaha.

“Assalamualaikum. Saya admin koridor, mengkonfirmasi perihal pengiriman. Berikut saya sampaikan data yang kami terima. Untuk pembayaran bisa transfer ke rekening ini.”

Pesan tersebut kemudian disertai nomor rekening Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama Rahmat Hidayat, lengkap dengan jadwal pengiriman batu bara.
Sementara pada tangkapan layar lainnya terlihat bukti transaksi m-Transfer BCA yang menunjukkan transfer berhasil sebesar Rp4.000.000 ke rekening dengan nama penerima yang sama.

Apabila kedua dokumen tersebut benar dan saling berkaitan, maka keberadaan percakapan dan bukti transaksi itu dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan adanya mekanisme pengumpulan dana yang dilakukan secara terorganisasi dalam aktivitas pengangkutan batu bara.

Hasil penelusuran awak media di lapangan mengindikasikan bahwa dugaan mekanisme pengumpulan uang tersebut tidak hanya dilakukan melalui transfer langsung ke rekening yang beredar dalam tangkapan layar, tetapi juga diduga menggunakan jasa warung maupun agen setor tunai yang berada di wilayah Kecamatan Cihara dan Panggarangan.

Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah pengusaha yang mengaku pernah melakukan pembayaran sesuai arahan pihak yang disebut sebagai admin koridor.

Salah seorang pengusaha yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah mentransfer uang sebesar Rp2 juta sesuai nominal yang diminta untuk pengiriman menggunakan mobil tronton.
Sementara pengusaha lainnya mengaku membayar Rp700 ribu untuk setiap dump truck dengan kapasitas muatan sekitar 10 hingga 11 ton.

“Yang Rp700 ribu itu untuk dump truck kapasitas sekitar 10 sampai 11 ton. Itu yang kami bayarkan sesuai permintaan,” ujar salah seorang pengusaha kepada awak media. Minggu (19/07).

Beberapa narasumber juga mengungkapkan bahwa tidak semua pembayaran dilakukan melalui rekening bank. Sebagian pembayaran, menurut mereka, dilakukan melalui setoran tunai di warung atau agen transfer yang berada di sekitar wilayah Cihara dan Panggarangan, kemudian bukti setor tersebut dikirim kepada pihak yang disebut sebagai admin.

Seluruh keterangan tersebut masih berupa pernyataan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh awak media.
Namun apabila informasi tersebut benar, pola pembayaran itu mengindikasikan dugaan adanya sistem pengumpulan dana yang telah berjalan dengan mekanisme tertentu dan melibatkan lebih dari satu cara pembayaran.

Pengusaha: “Kami terpaksa membayar”
Awak media juga berhasil menghubungi sejumlah pengusaha yang beraktivitas di kawasan stockpile atau basecamp. Demi alasan keamanan, identitas mereka tidak dipublikasikan. Mereka mengaku siap memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu dipanggil sebagai saksi oleh aparat penegak hukum.

Salah seorang pengusaha membenarkan adanya permintaan pembayaran yang diduga dilakukan oleh seseorang yang disebut sebagai admin setelah kendaraan melakukan mobilisasi pengiriman.

“Memang ada permintaan pembayaran seperti yang ada di tangkapan layar itu. Yang membuat kami keberatan, kami tidak pernah tahu uang itu sebenarnya untuk apa, masuk ke siapa, dan atas perintah siapa. Kami ini hanya masyarakat kecil yang mencari nafkah untuk keluarga, tetapi pada akhirnya dengan berat hati mengikuti permintaan tersebut,” ujarnya.

Ia mengaku berada dalam posisi yang serba sulit.

“Saya takut kalau tidak ikut membayar atau tidak masuk ke dalam koridor, nanti justru kami yang tersandung hukum,” katanya.

Pengakuan serupa juga disampaikan pengusaha lainnya. Menurutnya, pembayaran tidak selalu dilakukan melalui transfer.

“Saya sudah kasih uangnya, tetapi tidak saya transfer, saya kasih secara tunai,” katanya.

Saya sebagai pelaku usaha mengakui permintaan tersebut sangat membebani para pelaku usaha kecil.

“Di satu sisi kami butuh makan. Di sisi lain ada para pekerja bongkar muat yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan ini. Kalau kami berhenti, mereka juga kehilangan penghasilan.”
Saat ditanya siapa pihak yang meminta maupun menerima uang tersebut, narasumber memilih tidak menjawab.
“Kalau saya buka sekarang, dampaknya bisa ke semua orang. Tapi kalau nanti dipanggil aparat penegak hukum, saya siap menjadi saksi.”

Awak media juga memperoleh keterangan dari salah satu pengusaha yang dikenal beraktivitas di wilayah Cihara. Demi alasan keamanan dan untuk menghindari kesimpulan sepihak, identitas pengusaha tersebut tidak dipublikasikan dan disebut sebagai Mr. X.

Kepada awak media, Mr. X mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai dugaan adanya permintaan uang koordinasi sebesar Rp2 juta per pengiriman. Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya campur tangan pihak luar dalam mekanisme tersebut.

“Saya tidak mengetahui ada orang luar yang ikut campur. Setahu saya, saya juga mengetahui adanya uang koordinasi dengan nilai tersebut. Hanya saja saya tidak tahu detailnya, karena saat rapat atau kumpulan saya tidak menghadiri, karena saya sedang tidak berada di sini,” ujar Mr. X kepada awak media.

Ia menambahkan, apabila benar terdapat pihak lain yang memerintahkan adanya permintaan uang koordinasi, maka hal tersebut harus diverifikasi lebih lanjut.
“Kalau memang benar ada pihak lain yang memerintahkan permintaan koordinasi, itu harus diverifikasi. Silakan awak media menanyakan langsung kepada Saudara S atau R, karena menurut saya mereka yang mengetahui informasi tersebut,” katanya.

Menurutnya, pihak yang mengetahui siapa yang memberi perintah dan ke mana aliran dana tersebut mengalir sebaiknya dimintai keterangan secara langsung.

“Siapa yang memerintah dan ke mana aliran dana itu, saya tidak ingin tahu dan tidak ikut campur dengan urusan itu. Silakan langsung tanyakan saja kepada S atau R,” ungkapnya.

Keterangan tersebut merupakan pernyataan narasumber kepada awak media dan belum dapat diverifikasi, Awak media juga masih berupaya menghubungi pihak yang disebut berinisial S maupun R untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab.

Dugaan tarif pungutan bernilai besar
Sebelumnya, awak media juga memperoleh informasi mengenai dugaan tarif pungutan yang diberlakukan terhadap kendaraan pengangkut batu bara, yakni:

Mobil tronton tujuan kota atau perusahaan: Rp2.000.000 per unit.
Dump truck kapasitas 10–11 ton: Rp700.000 per unit.
Dump truck kapasitas sekitar 6 ton menuju basecamp: potongan Rp30 per kilogram.
Ketentuan tersebut disebut mulai berlaku sejak 11 Juli 2026 dengan istilah “all in semua level.”

Informasi tersebut juga masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Apabila tarif tersebut benar diterapkan, maka potensi nilai pungutannya sangat besar.

Dengan asumsi terdapat 20 mobil tronton berangkat setiap malam menuju perusahaan dan masing-masing dikenakan pungutan Rp2 juta, maka potensi dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp40 juta per malam atau sekitar Rp1,2 miliar per bulan.

Apabila terdapat 25 dump truck kapasitas 10–11 ton yang dikenakan Rp700 ribu per kendaraan setiap hari, maka potensi pungutannya mencapai sekitar Rp17,5 juta per hari atau sekitar Rp525 juta per bulan.

Sementara armada sekitar 6 ton yang dikenakan potongan Rp30 per kilogram diperkirakan menghasilkan pungutan sekitar Rp180 ribu per kendaraan. Dengan asumsi terdapat 25 kali pengiriman setiap hari, potensi pungutannya mencapai sekitar Rp4,5 juta per hari atau sekitar Rp135 juta per bulan.

Bila seluruh skema tersebut berlangsung secara bersamaan, maka total potensi pungutan diperkirakan mencapai sekitar Rp62 juta setiap hari atau sekitar Rp1,86 miliar setiap bulan.

Perhitungan tersebut merupakan estimasi berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, bukan angka yang telah dipastikan terjadi. Oleh sebab itu, seluruhnya memerlukan verifikasi melalui proses penyelidikan resmi Aparat bewenang.

Semakin banyaknya pengusaha yang mengaku telah melakukan pembayaran, baik melalui transfer bank maupun setor tunai, dinilai menjadi informasi penting yang layak didalami oleh aparat penegak hukum.

Apabila dugaan tersebut benar, penyelidikan diharapkan tidak berhenti pada pihak yang melakukan pembayaran maupun penerima rekening semata, tetapi juga menelusuri siapa yang memerintahkan pengumpulan dana, siapa yang berperan sebagai admin atau koordinator lapangan, siapa yang mengendalikan mekanisme tersebut, serta siapa pihak yang menikmati aliran dana apabila dugaan tersebut terbukti.
Pola pembayaran melalui transfer bank maupun setor tunai juga dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendekatan follow the money, yakni menelusuri aliran dana berdasarkan bukti transaksi, rekening penerima, bukti setor tunai, hingga kemungkinan pihak lain yang menerima manfaat dari dana tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah telah menetapkan 11 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Lebak dengan komoditas berupa pasir besi, batu besi, dan emas. Batu bara tidak termasuk komoditas yang ditetapkan dalam WPR tersebut. Oleh karena itu, apabila aktivitas penambangan batu bara dilakukan tanpa izin yang sah, aspek legalitasnya perlu ditelusuri sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Selain dugaan pungutan liar, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, hilangnya potensi penerimaan negara dari pajak dan PNBP, meningkatnya risiko keselamatan kerja, hingga kemungkinan adanya tindak pidana lain apabila terdapat pihak yang memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk pemilik rekening yang tercantum dalam tangkapan layar, pihak yang disebut sebagai admin, pihak berinisial S dan R, pengelola stockpile atau basecamp, aparat pemerintah, serta aparat penegak hukum.(Bn/RDI).

Info Penulis

Avatar

Rendy

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: WPR Lebak Resmi Ditetapkan 528,69 Hektare, Pemkab Tegaskan Tambang Rakyat Jangan Dikuasai Investor
Next: Kumpulkan Jajaran di Jatim, Menteri Nusron: Masuki Periode Transformasi Organisasi dan Layanan, Tempatkan Rakyat sebagai Raja yang Harus Dilayani

Berita Terkait

6a5d468a-3f6e-4c2a-8f6c-54da342ad48c
  • Utama

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Resmi Tetapkan KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan sebagai Penilai Pengadaan Tanah

Avatar Rendy Juli 20, 2026
ae167b93-6538-46c1-82f9-fcf122c2b5a3
  • Utama

Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara

Avatar Rendy Juli 20, 2026
2844e392-3c19-46d5-9e20-a55993845ed6
  • Utama

Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Avatar Rendy Juli 20, 2026

Recent Posts

  • Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Resmi Tetapkan KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan sebagai Penilai Pengadaan Tanah
  • Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara
  • Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
  • Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI
  • Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.