Juli 21, 2026
02:56
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • WPR Lebak Resmi Ditetapkan 528,69 Hektare, Pemkab Tegaskan Tambang Rakyat Jangan Dikuasai Investor
  • Utama

WPR Lebak Resmi Ditetapkan 528,69 Hektare, Pemkab Tegaskan Tambang Rakyat Jangan Dikuasai Investor

Avatar Rendy Juli 20, 2026 3 minutes read

Lebak – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Lebak seluas 528,69 hektare oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan masyarakat. Namun, di balik legalisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengingatkan agar kawasan WPR benar-benar dikelola oleh masyarakat lokal dan tidak berubah menjadi ruang penguasaan pihak luar.

Penetapan WPR tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 65.K/MB.01/MEM.B/2026. Dari total usulan Pemerintah Kabupaten Lebak seluas 975,71 hektare, pemerintah pusat menetapkan kawasan WPR seluas 528,69 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah dengan potensi mineral emas.

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menegaskan bahwa filosofi utama pembentukan WPR adalah memberikan ruang usaha yang legal bagi masyarakat, bukan bagi investor atau kelompok tertentu yang memanfaatkan nama masyarakat.

“Tambang rakyat harus dikelola oleh rakyat, bukan oleh yang lain,” tegas Amir, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan harus menjadi pihak pertama yang merasakan manfaat ekonomi dari kebijakan tersebut. Ia mengingatkan agar status WPR tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Jangan sampai atas nama rakyat, tetapi yang menikmati justru bukan rakyat setempat,” ujarnya.

Amir mengungkapkan bahwa Pemkab Lebak sebelumnya mengusulkan kawasan WPR yang jauh lebih luas, yakni sekitar 2.100 hektare, termasuk sejumlah bekas wilayah pertambangan yang dinilai memenuhi syarat, seperti area eks PT Antam.

Menurutnya, legalisasi tambang rakyat akan memberikan kepastian hukum bagi para penambang tradisional sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat apabila pengelolaannya dilakukan secara profesional, tertib, dan berkelanjutan.

Pandangan senada disampaikan tokoh masyarakat Kasepuhan Cisitu, H. Sahrudin, yang menyebut aktivitas menambang emas telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat di wilayah Banten Selatan selama puluhan tahun.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat tidak menggantungkan seluruh kebutuhan ekonomi dari hasil pertanian. Padi hasil panen umumnya disimpan untuk kebutuhan keluarga selama satu tahun, sedangkan penghasilan tunai diperoleh dari aktivitas pertambangan.

“Di sini padi tidak dijual, tetapi disimpan untuk kebutuhan satu tahun. Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, masyarakat mencari penghasilan lain, salah satunya dari menambang,” katanya.

Menurut Sahrudin, selama ini aktivitas tersebut kerap disebut sebagai tambang ilegal oleh pemerintah, padahal bagi masyarakat adat kegiatan itu telah berlangsung secara turun-temurun sebagai mata pencaharian.

Ia menambahkan bahwa masyarakat bahkan telah membentuk koperasi pertambangan sebagai bentuk kesiapan menyambut legalisasi WPR.

Meski status WPR telah ditetapkan, Sahrudin menilai pekerjaan rumah pemerintah masih cukup besar, terutama dalam penyediaan fasilitas pengolahan emas yang ramah lingkungan.

Saat ini sebagian penambang masih menggunakan metode tradisional, sementara pemerintah mendorong penerapan teknologi pengolahan tanpa merkuri yang lebih aman bagi kesehatan dan lingkungan.

Ia berharap pemerintah tidak berhenti pada penetapan kawasan semata, tetapi juga memberikan pendampingan nyata kepada masyarakat melalui pembinaan koperasi, pelatihan keselamatan kerja, hingga penyediaan teknologi pengolahan yang sesuai standar.

“Sejauh ini yang kami rasakan masih sebatas wacana, belum ada tindak lanjut yang nyata,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM, kawasan WPR di Kabupaten Lebak tersebar di sejumlah blok yang memiliki potensi mineral emas, di antaranya Cibarengkok, Cikate, Cikotok, Ciladaeun, Citorek Kidul, Keboncau, Neglasari, Gunungkencana, dan Lebak Situ.

Penetapan WPR diharapkan mampu mengubah aktivitas pertambangan masyarakat yang sebelumnya berada dalam status ilegal menjadi kegiatan usaha yang legal, tertib, aman, serta berada dalam pengawasan pemerintah.

Namun demikian, keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada percepatan penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR), pembinaan koperasi, pengawasan lingkungan, serta komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa manfaat ekonomi dari WPR benar-benar dinikmati masyarakat lokal.

Dengan demikian, tujuan utama pembentukan WPR sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak bergeser menjadi sarana penguasaan sumber daya alam oleh investor atau pihak-pihak yang tidak berhak.(**)

Editor: Bn

Info Penulis

Avatar

Rendy

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: GAWAT.. ASN Diduga Terlibat Persekongkolan Pemenangan Tender Justeru Dapat Jabatan Strategis Di Lingkup Setda Kab Bogor
Next: Bukti Transfer, Percakapan WhatsApp, dan Pengakuan Pengusaha Terungkap, APH Didesak Telusuri Aliran Dana Dugaan Pungli Batu Bara Lebak Selatan

Berita Terkait

6a5d468a-3f6e-4c2a-8f6c-54da342ad48c
  • Utama

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Resmi Tetapkan KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan sebagai Penilai Pengadaan Tanah

Avatar Rendy Juli 20, 2026
ae167b93-6538-46c1-82f9-fcf122c2b5a3
  • Utama

Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara

Avatar Rendy Juli 20, 2026
2844e392-3c19-46d5-9e20-a55993845ed6
  • Utama

Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Avatar Rendy Juli 20, 2026

Recent Posts

  • Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Resmi Tetapkan KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan sebagai Penilai Pengadaan Tanah
  • Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara
  • Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
  • Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI
  • Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.