TM Kab Bogor – Pembangunan Tembok Penahan Tanah(TPT) yang berlokasi di Kp. Kukun cibarengkok desa Tegal panjang, Kecamatan cariu, Kabupaten Bogor, diduga telah merugikan negara serta merugikan masyarakat.
Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di ruas Jalan Kukun-Cibarengkok, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, memicu polemik. Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Infrastruktur Desa Tahun anggaran 2025 tersebut diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan menyimpang dari spesifikasi teknis yang ditentukan.senin(12/1/2026).
Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi senin 12/1/2026 TPT di Kp.kukun cibarengkok belum bisa dikatakan selesai pasalnya, pada permukaan bagian atas masih terlihat kosong atau keropos belum sepenuhnya di timbun sehingga dikhawatirkan ketika turun hujan tanah di sekitar lokasi akan ambruk.
Menurut salah satu pekerja saat diminta informasi di lokasi yang enggan di tulis namanya menerangkan, untuk tpt menggunakan batu kapur dan saya tidak tau apa apa dan di sini hanya kerja.
Dan saat di singgung tekait volume TPT yang diduga tidak sesuai spesifikasi dirinya mengatakan, volume TPT ada di RAB tercantum,”imbuhnya.
Terkait keterangan ini, patut diduga ada kesengajaan pihak Pelaksana untuk melakukan pengurangan volume ketinggian TPT. Ditambah lagi pihak pelaksana menggunakan material dari batu kapur yang seharusnya memaki batu belahan.
Pihak media yang mencoba menggali informasi kepada pihak pemdes tegalpanjang melaui Via WhatShap, belum mendapat respont dan terkesan menghindar sehingga, masih banyak pertanyaan tentang penyebab pekerjaan yang diduga asal jadi demi meraup keuntungan yang lebih besar.
Hal tersebut tentunya sangat bertentangan dengan UU no 14 Tahun 2008 tentang KIP atau Keterbukaan Informasi Publik, juga bertentangan dengan PERPRES no 54 tahun 2010 , yang mana semua pelaksanaan proyek pembangunan yang di Biayai oleh Negara harus dan wajib melaksanakan prosedur dan aturan yang telah di setujui dan tertera dalam SPK yang di setujui dan di validasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Perlu diketahui proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kp. Kukun-cibarengkok RT 14/05 dan RT 15/05 menggunakan anggaran yang cukup Fantastis Sumber anggaran bankeu tahun 2025 sebesar Rp. 237.600.000. Proyek dengan volume panjang 366m x tinggi 1,2,m x 0,45m
Berdasarkan pantauan di lapangan, pengerjaan ditemukan kejanggalan fatal. Material yang seharusnya digunakan batu belah akan tetapi batu yang digunakan diduga batu karang itu sudah menyalahi aturan karena struktur batu karang berbeda dengan batu bela karena struktur batu karang lebih bear pori-pori sehingga tidak cocok untuk pembuatan TPT dan dari harga pun berbeda sehingga diduga merugikan keuangan negara.
Dalam proses pengerjaannya pun hanya disusun di atas permukaan tanah tanpa adanya proses penggalian fondasi terlebih dahulu.
Dugaan ketidak beresan proyek ini semakin diperkuat dengan sikap tertutup pemerintah desa setempat. Sekretaris Desa (Sekdes) Tegalpanjang saat dikonfirmasi awak media enggan memberikan tanggapan sedikit pun.
Secara teknis konstruksi, setiap bangunan penahan tanah wajib memiliki kedalaman fondasi yang sesuai untuk menjamin stabilitas. Jika pengerjaan dilakukan tanpa fondasi, hal ini bukan hanya masalah kualitas, melainkan adanya indikasi kuat pengurangan volume material yang berujung pada potensi kerugian keuangan negara apalagi dari bahan yang digunakan pun terlihat jelas menggunakan batu karang yang bukan seharusnya. (Karim)