Sunday, February 16, 2025
spot_img
HomeUtamaDiduga Ada Penebangan dan Merusak Hutan, Cafe The Wodden Citamiang Harus Dirobohkan

Diduga Ada Penebangan dan Merusak Hutan, Cafe The Wodden Citamiang Harus Dirobohkan

HEADLINE NEWSspot_img

 

TM BogorHasil Investigasi ke tempat wisata Citamiang adanya cafe The Wodden yang berdiri di tengah Hutan Konservasi Bopuncur ( Bogor -puncak -Cianjur) zefferi Humas Matahari mengutuk keras agar di balikin Hutan Aslinya,” saya pun Yakin tempat ini banyak pohon yang di tebang,” ucap Zefferi, Sabtu 3 Maret 2023.
Zefferi Minta tolong Kepada perhutani dan Penegak Hukum harus Menjaga Hutan Tetap Asri, jangan sampai anak dan Cucu kita kehilangan Keasrian Hutan tersebut.
Dengan Adanya Marak Bangunan di Dalam Hutan Harus Sesuai PERATURAN PEMERINTAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 28 TAHUN 1985 (28/1985) PERLINDUNGAN TANAH HUTAN Pasal 7(1)Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang bertujuan untuk mengambil bahan-bahan galian yang dilakukan di dalam kawasan hutan atau hutan cadangan, diberikan oleh instansi yang berwenang setelah mendapat persetujuan Menteri.(2) Dalam hal penetapan areal yang bersangkutan sebagai kawasan hutan dilakukansetelah pemberian izin eksplorasi dan eksploitasi, maka pelaksanaan lebih lanjut kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tersebut harus sesuai dengan petunjuk Menteri.(3)Di dalam kawasan hutan dan hutan cadangan dilarang melakukan pemungutan hasil hutan dengan menggunakan alat-alat yang tidak sesuai dengan kondisi tanah dan lapangan atau melakukan perbuatan lain yang dapat menimbulkan kerusakan tanah dan tegakan.(4)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan sektor lain bersangkutan.Papar zefferi Humas Matahari sesuai aturan Keputusan Presiden.
UU 18 tahun 2013 menyimpulkan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pemanfaatan dan penggunaannya harus dilakukan secara terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukung serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat.
Zefferi menegaskan Janganlah Seenaknya pengolahan Hutan yang akan Menimbulkan Kerusakan Hutan apalagi sampai bisa menimbulkan Bencana Alam.Tegasnya.
Hal Senada Awak Media juga Konfirmasi ke Dinas Pariwisata dan kebudayaan yang menanyakan tentang adanya bangunan di atas alas pehutani, Deni Humaedi Kadis Disbupar yang mengatakan, dalam perizinan dan tupoksi Disbupar , Desa wisata kerjasama bisa melalui LMDH atas sepengetahuan Perhutani dan untuk perijinan biasanya pada lokasi perhutanan sosial dengan mengikuti ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh KLHK. Jelas Deni.
Deni menjelaskan juga, bahwa tupoksi Dinas Disbupar adalah Pembinaan kegiatan kepariwisataan terkait dengan SDM, Pengelolaan dan Pemasaran. Desa Wisata atau pariwisata meliputi kegiatan Wisata Alam, Budaya dan Buatan/Kriya.Pungkasnya.
Dalam Kajian ini zefferi memaparkan sebagai humas Matahari Dengan Adanya stagment masalah perizinan dari Disbupar ini menjadikan pertanyaan besar dan Apa fungsi nya DMPTSP ?? perizinan satu pintu seakan Dinas DMPTSP di sampingkan oleh pihak perhutani.
Humas Matahari berharap, coba masalah Desa wisata alam ini segera di benahi agar tidak tumpang tindih aturan dan yang akan jadi korban Hutan Asli panorama lambat laun hutan akan rusak secara ekositem dan dampak bencana longsor akan mudah terjadi.Ujarnya.
(Tim)
spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page