
Lebak – Dugaan praktik penampungan dan perdagangan batu bara ilegal kembali mencuat di Kampung Batu Karut, Desa Panyaungan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu kini menjadi sorotan publik karena diduga masih beroperasi secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Senin (8/6/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas penyortiran dan pengumpulan batu bara di sebuah lokasi yang oleh warga sekitar dikenal sebagai stockpile atau tempat penampungan batu bara. Material tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dan selanjutnya dipersiapkan untuk didistribusikan ke berbagai wilayah di luar Kabupaten Lebak.
Seorang pekerja yang ditemui awak media mengaku hanya bekerja sebagai buruh harian. Ia menyebut lokasi tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Bos Kelay”.
“Basecamp ini milik Bos Kelay. Saya hanya kerja di sini. Kalau untuk penjualannya biasanya dibawa ke kota, tapi perusahaan mana saya tidak tahu,” ujar pekerja tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh seorang warga setempat. Menurutnya, keberadaan stockpile batu bara tersebut bukan lagi menjadi rahasia di lingkungan sekitar.
“Sudah banyak yang tahu kalau tempat ini milik Bos Kelay. Aktivitasnya juga sudah berlangsung lama. Kalau mau tahu lebih jelas, silakan tanya warga sekitar,” katanya.
Temuan di lapangan memunculkan sejumlah pertanyaan serius yang hingga kini belum terjawab. Jika batu bara yang ditampung dan diperjualbelikan tersebut benar berasal dari aktivitas ilegal, bagaimana komoditas itu dapat keluar dari lokasi, melintasi berbagai jalur distribusi, hingga diduga masuk ke perusahaan-perusahaan pengguna batu bara?
Publik juga mempertanyakan pihak yang menerbitkan dokumen pengangkutan, mekanisme pengawasan distribusi, hingga pihak yang diduga memberikan kemudahan terhadap mobilitas komoditas tersebut. Sebab dalam praktiknya, distribusi batu bara dalam jumlah besar tentu melibatkan kendaraan angkut, jalur transportasi, serta administrasi yang seharusnya berada dalam pengawasan instansi terkait.
Yang lebih mengundang perhatian, aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama itu seolah berjalan tanpa hambatan. Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi secara terbuka.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Polda Banten dan aparat penegak hukum lainnya untuk turun langsung melakukan penyelidikan menyeluruh. Tidak hanya memeriksa para pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengelola, penampung, hingga penerima manfaat dari aktivitas tersebut.
Penegakan hukum dinilai tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Jika dugaan perdagangan batu bara ilegal ini terbukti benar, maka rantai distribusi, pihak pembeli, hingga oknum yang diduga memberikan perlindungan harus diusut secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini dituding merugikan negara, merusak lingkungan, serta menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sosok yang dikenal dengan nama panggilan “Bos Kelay”, yang diduga sebagai pemilik stockpile batu bara tersebut. Konfirmasi disampaikan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait dugaan aktivitas penampungan dan penjualan batu bara ilegal di Kampung Batu Karut, Desa Panyaungan.
Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi yang telah dikirim belum mendapatkan tanggapan maupun jawaban dari yang bersangkutan. Tidak adanya respons atas upaya konfirmasi tersebut semakin menambah tanda tanya publik terkait legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang bersangkutan maupun pihak-pihak terkait lainnya apabila di kemudian hari ingin memberikan klarifikasi, penjelasan, atau bantahan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Publik berharap persoalan ini tidak berhenti sebagai isu sesaat. Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap fakta yang sebenarnya serta memastikan tidak ada pihak yang berada di atas hukum dalam dugaan praktik perdagangan batu bara ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.(Ben)

