TMKab-Bogor – Tabloid Mantap – Kepala desa buanajaya, ,kecamatan tanjungsari, kabupaten bogor, Jawa barat, diduga merangkap jabatan menjadi ketua komite SMP Tahfidz Al-Azka, karena sekolah tersebut ia yang merintis dari nol, dari jaman muridnya sedikit sampai sekarang lumayan banyak dan tanah sekolahnya tersebut pun diduga milik sendiri/kades buanajaya sudarjat.
menurut salah seorang yang diduga orang kepercayaan kepala desa buanajaya sudarjat ia menejalskan kepada wartawan “ini sekolah yg merintis dari nol sampai sekrang pak sudar/kepala desa buanajaya, tanahnya juga punya dia/kepala desa buanajaya sudarjat, dan pak kades di sekolah SMP Tahfidz Al-Alazka ini juga sebagai ketua komitenya, pak kades pun berpesan kepada saya, kalau ada yang datang ke sekolah ini di suruh menghadap pak kades saja, saya di sini hanya ngawasin yang kerja,” ucap salah seorang yang bertugas memantau para pekerja yang diduga orang kepercayaan kepala desa buanajaya sudarjat. rabu./5/11/2025.
sesuai peraturan menteri Pendidikan dan kebudayaan RI (permendikbud) nomor 75 tahun 2016 yang mengatur tentang komite sekolah, bahwa Kepala desa (Kades), anggota dewan dan juga ASN pemegang jabatan lainnya, tidak diizinkan duduk sebagai ketua komite sekolah.
Berdasarkan permendikbud nomor 75 tahun 2016 tersebut ditegaskan agar kepala desa yang telah menjadi ketua Komite sekolah agar mundur.
namun pada kenyataannya, masih ada kepala desa yang menjadi pengurus komite sekolah, bahkan duduk sebagai ketua Komite.
hasil laporan dari masyarakat desa buanajaya, menyampaikan Kepada awak media yang merupakan warga Desa buanajaya mengatakan “memang benar Kades Kami menjabat Ketua Komite Sekolah disini, di SMP Tahfidz Al-Azka, dan sudah lama sekali karna yang merintis dari nol juga dia/kades buanajaya sudarjat, ini tanahnya juga punya dia saya selaku Waga sini enggak tau entah ini tanah hibah atau apa yang jelas tanah ini punya kades sudarjat, dan kades sudarjat juga sebagai ketua Komitenya,” ucap salah satu warga yang di sembunyikan identitasnya demi keamanan.
warga lain juga menambahkan “kalau Kepala Desa buanajaya jelas jelas sudah melanggar permendikbud nomor 75 Tahun 2016,apa tidak ada lagi wali siswa yang lebih berkompeten lagi untuk menjadi ketua komite,karena sekolah Tahfdz Al-Azka walaupun tanahnya milik pribadi dan kades sudarjat yang merintis dari nol tidak semestinya sekolah ini di kuasai dai/kepala desa buanajaya sudarjat,” ungkapnya.
“Kami sangat menyayangkan akan tindakan Kepala sekolah yang mengangkat dan menyetujui kepala desa buanajaya tersebut untuk menjadi ketua komite sekolah ini, jangan mentang-mentang sekolhnya punya dia/kades buanajaya, kami disini orang awam pak setau kami ini rehab dan bikin sekolah baru uang kades, saya orang awam orang kampung pak, eh enggak taunya kata Bpk wartawan uang negara anggaran dari (APBN),” sambung warga sekitar dengan nada yang polos
agar berita ini berimbang dan tidak menjadi opini liar, awak media mencoba konfirmasi melalui sambung tlpon via whatsApp, dan via pesan whatsApp, walapun WhatsAppnya akti kades buanajaya tidak menjawab atau bungkam. (Karim)
