Kab-Bogor-Tabloid Mantap-Sejumlah temuan lapangan terkait operasional PKBM Pelita Hati yang beralamat di jalan cikampak raya No. 14, RT 01/RW 06, desa bojong rangkas, kecamatan ciampea, kabupaten bogor, memunculkan sorotan serius, berdasarkan keterangan dari beberapa narasumber yang dihimpun, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara laporan administratif dengan kondisi faktual di lapangan.
Dokumentasi kegiatan yang disampaikan dalam klarifikasi pihak lembaga disebut-sebut merupakan arsip lama dan diduga tidak merepresentasikan kondisi terkini proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas data yang digunakan sebagai dasar pelaporan
Lebih jauh, muncul dugaan terkait manipulasi data warga belajar, jumlah peserta didik yang dilaporkan diduga tidak selaras dengan kondisi riil, bahkan terdapat indikasi adanya peserta yang tidak dapat diverifikasi keberadaannya di lapangan, yang memunculkan dugaan penggunaan data fiktif untuk memenuhi persyaratan administratif pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) senin (4/5/2026).
Aktivitas KBM, khususnya pada program paket C, juga menjadi perhatian, berdasarkan penelusuran, kegiatan belajar diduga hanya berlangsung sekitar dua hari dalam sepekan, kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan laporan administratif yang menggambarkan proses pembelajaran berjalan secara normal dan intensif.
Sejumlah elemen pendukung pembelajaran, seperti modul, daftar hadir, hingga struktur tenaga pengajar, turut menjadi sorotan, dugaan yang muncul menunjukkan bahwa dokumen-dokumen tersebut diduga lebih bersifat administratif, tanpa implementasi yang memadai dalam praktik di lapangan.
Sorotan juga mengarah pada pengelolaan dana BOP Tahun Anggaran 2025 yang dilaporkan mencapai Rp.255.940.000 untuk 132 warga belajar, laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang disampaikan diduga belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran secara faktual.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, pihak pengelola PKBM Pelita Hati belum memberikan keterangan resmi lanjutan yang secara komprehensif menjawab berbagai temuan tersebut, prinsip asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan klarifikasi dari pihak terkait masih sangat diperlukan guna memastikan kebenaran informasi.
Sejumlah pihak mendorong agar instansi berwenang melakukan verifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional lembaga tersebut, termasuk audit administrasi dan penggunaan anggaran, guna menjaga integritas penyelenggaraan pendidikan nonformal.(Karim).