TM Lebak – Keluhan warga mencuat terkait aktivitas pengolahan pupuk organik berbahan limbah bulu ayam di Kampung Ciputih, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Kegiatan tersebut disorot karena diduga menimbulkan pencemaran udara dan lingkungan, serta disebut-sebut belum mengantongi izin lingkungan yang sesuai.
Sekitar 2.000 jiwa warga di empat kampung, yakni Kampung Cibuntu, Madang, Cibenter, dan Jogjog, mengaku terdampak langsung. Bau menyengat yang diduga berasal dari proses pengolahan limbah disebut kerap muncul dan mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat.
Salah seorang perwakilan warga Desa Sindang Mulya menuturkan, bau tidak sedap tersebut sudah dirasakan selama berbulan-bulan. Warga juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan lingkungan atas aktivitas usaha tersebut.
“Ini pengelolaan pupuk organik dari limbah bulu ayam. Bau yang ditimbulkan sangat mengganggu warga,” ujarnya saat menunjukkan lokasi pengolahan limbah, Rabu (28/1/2026).
Ia menambahkan, jarak antara lokasi usaha dengan permukiman warga diperkirakan hanya sekitar 300 meter. Warga menduga izin lingkungan yang semestinya melibatkan persetujuan masyarakat sekitar belum pernah disosialisasikan.
“Kami tidak pernah merasa dimintai persetujuan. Kami menuntut agar izin dilengkapi dan aktivitasnya tidak lagi mengganggu warga dengan bau menyengat,” tegasnya.
Tak hanya persoalan bau, warga juga menyoroti dugaan pencemaran terhadap lahan pertanian. Aliran limbah yang mengarah ke area persawahan disebut berdampak pada tanaman padi milik petani.
“Kalau air limbah mengalir ke sawah, padi jadi mati. Sudah banyak yang terdampak,” ungkap warga lainnya.
Warga khawatir, selain merusak lingkungan dan pertanian, kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
Sementara itu, pihak pemilik usaha mengklaim telah mengantongi surat izin yang disebut dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak. Mereka juga menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak RT serta Karang Taruna setempat.
Namun, berdasarkan penelusuran dokumen perizinan yang beredar, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara jenis usaha di lapangan dengan klasifikasi yang tercantum dalam administrasi. Dalam surat keterangan usaha dari desa, kegiatan disebut sebagai pengrajin bulu ayam serta produksi pupuk organik/pakan ternak. Akan tetapi, dalam klasifikasi KBLI, usaha tersebut justru tercatat sebagai rumah potong hewan dan pengepakan daging unggas.
Perbedaan data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian perizinan dan potensi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Menanggapi keluhan warga, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun langsung ke lokasi.
“Kami akan melakukan pengecekan lapangan terlebih dahulu untuk memastikannya,” ujar Erik dari DLH Kabupaten Lebak.
Warga berharap hasil pemeriksaan nantinya dilakukan secara transparan dan berpihak pada keselamatan lingkungan serta kesehatan masyarakat.(Rus)