TMKab-Bogor–Tabloid-Mantap-di sebuah tempat yang cukup terpencil terdapat sebuah gudang yang di kelilingi oleh seng dan ternyata setelah tim media mendatang tempat tersebut ternyata tempat tersebut tempat produksi pembuatan sabun cair dan sabun serbuk yang berlokasi di kampung gunung leutik RT 01/05 desa hambaro, kecamatan nanggung, kabupaten bogor, jawa barat, yang diduga ilegal.
Perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut disinyalir tidak mengantongi izin usaha secara lengkap serta mengabaikan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,
saat awak media mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi, pemilik perusahaan tidak mau menemui tim media dan menyuruh salah satu karyawan’nya untuk menemui tim media rabu(28/1/2026).
“Maap bapa dari mana ada keperluan apa dan bosnya juga tidak ada di tempat nanti bapa kembali lagi saja kesini,” Ujar salah satu pekerja produksi sabun cair dan bubuk yang diduga ilegal tersebut.
Beda halnya dengan para pekerja yang lain saat di tanya salah satu pekerja yang lain bahwa pemilik usaha produksi sabun cair dan bubuk tersebut ada di ruangannya.
Menurut salah satu warga kampung Gunung leutik desa hambaro yang enggan di sebutkan namanya “produksi sabun cair dan bubuk tersebut sudah berlangsung lama, memang di situ terpampang UMKM tapi ijin nya juga tidak jelas dan yang kami khawatirkan limbahnya sangat berbahaya dan di buang ke mana saya pun tidak tau limbah B3 nya di buang kemana,” Ujar warga setempat menjelaskan kepada wartawan.
Selain dugaan tidak lengkapnya perizinan, perusahaan tersebut juga diduga tidak menerapkan prosedur ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa pekerja mengaku tidak mendapatkan perlindungan kerja yang layak, seperti tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Bahkan, alat pelindung diri (APD) yang seharusnya digunakan dalam proses produksi juga disebut tidak disediakan secara memadai, padahal bahan baku dari pembuatan sabut tersebut mengandung kimia yang berbahaya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja, mengingat proses produksi sabun melibatkan bahan kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan apabila tidak ditangani sesuai standar keselamatan kerja,
dengan adanya dugaan tersebut, perusahaan ini dinilai tidak mematuhi aturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan terkait perizinan usaha dan keselamatan kerja.
Dengan adanya hal tersebut maka instansi terkait, seperti dinas tenaga kerja, dinas Perizinan, serta aparat penegak hukum, dapat segera melakukan pemeriksaan dan penindakan yang tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, hal ini penting guna menjamin perlindungan hak-hak pekerja serta mencegah beroperasinya industri yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(karim)