Plang kepemilikan tanah yang terpasang atas nama S. (Foto/Ren)
TMTangerang – Kisruh lahan diatas milik orang lain sering terjadi, lain hal dilahan C 1915, C 1914, lahan yang masih dalam perselisihan telah dijual belikan kepada pihak ke 3 oleh oknum yang tidak bertanggung jawab (mafia tanah).
Munculnya dua (2) plang klaim kepemilikan dengan acuan alas dasar AJB terhadap kedua kavling lahan yang berada di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tersebut makin menguatkan indikasi adanya peran mafia tanah yang patut diduga hendak merampas hak kepemilikan dari pemilik lahan yang sah.
“Lahan tanah milik saya (C1915,C1914) belum pernah dijual belikan kepada siapapun, dan ini masih saya perjuangkan, justeru saya menduga ada oknum kecamatan yang berkerjasama membuat akte jual beli,” ujar salah satu yang mengkalim kepemilikan atas lahan tersebut (S) kepada awak media, Selasa (19/9).
Memegang bukti AJB yang dimiliki sejak Tahun 1983, dia merasa tidak pernah menjual belikan ataupun melepaskan hak nya tersebut kepada pihak lain.
“Saya tidak pernah menjual belikan kepada NN (pihak yang diduga berperan terhadap proses terjadinya AJB selain yang dimiliki oleh S) AJB tahun 1991, dan sampai hari ini masih dalam perselisihan, NN diduga menjual belikan kepada RW AJB tahun 2022 yang diduga salah satu pejabat pengadilan, bertugas sebagai panitera di PN Serang,” bebernya.
S juga mengutarakan bahwa hingga saat ini masih menguasai fisik atas lahan yang bersoal tersebut. “Sampai hari ini pisik lokasinya saya kuasa,” tukasnya.
Dari penelusuran media, kisruh lahan kepemilihan patut diduga benar adanya. Hal itu terlihat dari keberadaan dua plang kepemilikan atas lahan tersebut.
Awak media juga masih terus mencoba menggali informasi atas informasi yang disampaikan oleh S, bahwa disebut pemilik AJB yang sama dipunya terhadap lahan tersebut merupakan salah satu petugas panitera di PN Serang, Banten. (Rendi)