TM Lebak – Fenomena tiang listrik milik PT PLN (Persero) yang dipenuhi kabel-kabel WiFi semakin meresahkan masyarakat. Di sepanjang jalan raya gunung kencana, malingping hingga bayah. Kabel yang dipasang tanpa standar keamanan kerap terlihat semrawut, bahkan ada yang menggantung ke jalan.
Warga mengaku bingung, sebab tidak mengetahui perusahaan mana yang memasang kabel tersebut.
“Kami tidak tahu itu kabel milik perusahaan apa, tiba-tiba saja sudah ada. Biasanya dipasang tengah malam, jadi masyarakat tidak bisa mengawasi,” ujar salah seorang warga di Lebak, Kamis (02/10).
Menanggapi hal ini, pihak PLN UP3 Banten menegaskan bahwa tidak ada kerja sama sewa tiang dengan perusahaan penyedia WiFi.
“Waalaikumsalam, tidak ada kerja sama sewa dengan PLN. dan Sudah mulai dilakukan penertiban. Kalau ada lokasi yang mau dilaporkan, silakan kirim foto dan tag lokasi,” jelas perwakilan PLN UP3 Banten saat dikonfirmasi.
PLN juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila melihat kabel WiFi ilegal yang dipasang di tiang listrik. Penertiban akan terus dilakukan untuk memastikan keselamatan jaringan listrik sekaligus keamanan warga.
Dikonfirmasi terpisah, Manager PLN ULP malingping Ari Firmansyah, Mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada perusahaan pimilik penyedia jasa wi-fi.
“Betul, ini sudah sebar surat ke PT nya,buat menertibkan assetnya tapi tidak digubris,” ungkapnya.
Pemerhati kebijakan publik, Cecep. mendorong PLN bersama pemerintah daerah untuk melakukan penertiban.
“Kalau tidak ditindak, selain merugikan PLN sebagai pemilik aset, masyarakat juga bisa jadi korban karena instalasi yang berantakan rawan menimbulkan bahaya,” ujarnya.
lebih lanjut, Ia juga mendukung pemerintah daerah, khususnya PLN, dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas. Jangan sampai demi kelancaran bisnis segelintir perusahaan, masyarakat harus menanggung resiko. Penataan jaringan internet harus dilakukan dengan aturan jelas, tegas, dan transparan.
Fenomena ini bukan sekadar soal kabel, melainkan cermin lemahnya kontrol sosial dan pengawasan pemerintah daerah. Jika tidak segera ditindak tegas, masyarakatlah yang akan jadi korban. Tiang listrik PLN bukanlah “papan titip kabel” gratis bagi perusahaan, tapi aset negara yang harus dijaga untuk kepentingan bersama.
Kontrol sosial dari media, LSM, dan masyarakat pun perlu diperkuat agar tiang PLN tidak terus-menerus diperlakukan sebagai “lahan gratis” perusahaan internet. Sebab, keselamatan publik jauh lebih penting daripada keuntungan bisnis. Katanya.(Ben)