Hasil penelusuran awak media lewat LPSE guna bisa mengetahui Pagu dan Penyedia dari ketiga kegiatan pekerjaan drainase DPUPR Kabupaten Bogor yang mana didua lokasi tidak terpasang papan proyek pekerjaan. (Foto/TM)
Adapun ketiga proyek yang telah dikonfirmasi oleh awak media ini, dan masih belum mendapat tanggapan hingga berita ini ditayangkan diantaranya,
(1) Pekerjaan Drainase Lingkungan di Kelurahan Nanggewer Mekar Kecamatan Cibinong dengan Pagu Rp. 192.108.686 dengan Penyedia Jasa PT Goysend Cemerlang Abadi (Terkoreksi dari LPSE) dan Konsultan Pengawas tidak diketahui prihal Papan Proyek tidak terpasang dan pengawas tidak dilokasi pekerjaan.
(2) Pekerjaan Drainase Lingkungan (Paket 2) di Kelurahan Naggewer Mekar Kecamatan Cibinong dengan Pagu Rp. 191.649.989,- dengan Penyedia Jasa CV, Than Tian Mandiri (Terkoreksi dari LPSE) dan Konsultan Pengawas tidak diketahui prihal Papan Proyek tidak terpasan dan pengawas tidak dilokasi pekerjaan.
(3) Pekerjaan Drainase Lingkungan di Kelurahan Nanggewer Mekar Kecamatan Cibinong dengan Pagu Rp. 191.331.000,- (Terkoreksi Papan Proyek) dengan Penyedia Jasa PT Kertau Lingkar Selaras dan Konsultan Pengawas Karya Pratama Komsulindo (Tidak dilokasi pekerjaan).

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial serta wahana komunikasi massa. Pers melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan berperan sebagai media informasi yang memiliki fungsi pendidikan, hiburan, serta kontrol sosialnutuk masyarakat.
Dikutip dari PakarKomunikasi.com, sebagai media kontrol sosial, pers berfungsi untuk menyampaikan dan memaparkan peristiwa buruk, atau keadaan yang menyalahi aturan, tidak pada tempatnya, yang terjadi dalam kehidupan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan hajat hidup mereka, dan pers dituntut untuk memenuhi kebutuhan informasi tersebut bagi masyarakat.
Prihal kendala sulitnya mendapat konfirmasi dari DPUPR Kabupaten Bogor guna memenuhi kebutuhan informasi, awak media ini akan mengkomunikasikan dan mengkonsultasikannya kepada Tim Hukum Redaksi TM Group, guna memastikan apakah kondisi tersebut dapat untuk dibawa/dilaporkan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. (RDI/Ponres)
Info Penulis
BagikanPages: 1 2