

56 Ton Batu Bara Disebut Telah Terjual
LEBAK — Aktivitas dugaan pertambangan batu bara ilegal di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten, dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial PU sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, batu bara yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan tersebut disebut telah dijual sekitar 56 ton.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan pada 29 September 2026.
“Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tanggal 29 September 2026. Penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan batu bara pada Selasa 29 September 2026,” kata Maruli, Kamis (1/10/2026).
Dari hasil pengecekan di lokasi, penyidik menemukan adanya aktivitas penambangan batu bara yang diduga tidak dilengkapi perizinan pertambangan.
Dalam menjalankan aktivitas tersebut, pelaku disebut menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco.
Menurut keterangan kepolisian, aktivitas penambangan berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026. Batu bara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton.
“Batubara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton, dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” ujar Maruli.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kunci alat berat excavator merek Kobelco, satu karung batu bara hasil pertambangan, serta satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05S.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami aktivitas pertambangan, termasuk asal-usul kegiatan, penggunaan alat berat, serta alur penjualan batu bara yang disebut telah mencapai sekitar 56 ton.
Polisi menjerat tersangka dengan ketentuan pidana terkait kegiatan pertambangan tanpa izin sesuai hasil penyidikan.
Polisi juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal melalui layanan polisi 110. (*/Ben)