Oktober 7, 2026
13:20
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • Ditreskrimsus Polda Banten Bongkar Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak
  • Utama

Ditreskrimsus Polda Banten Bongkar Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak

Avatar Redaksi Oktober 1, 2026 2 minutes read

56 Ton Batu Bara Disebut Telah Terjual

LEBAK — Aktivitas dugaan pertambangan batu bara ilegal di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten, dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial PU sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, batu bara yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan tersebut disebut telah dijual sekitar 56 ton.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan pada 29 September 2026.

“Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tanggal 29 September 2026. Penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan batu bara pada Selasa 29 September 2026,” kata Maruli, Kamis (1/10/2026).

Dari hasil pengecekan di lokasi, penyidik menemukan adanya aktivitas penambangan batu bara yang diduga tidak dilengkapi perizinan pertambangan.

Dalam menjalankan aktivitas tersebut, pelaku disebut menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco.

Menurut keterangan kepolisian, aktivitas penambangan berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026. Batu bara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton.

“Batubara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton, dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” ujar Maruli.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kunci alat berat excavator merek Kobelco, satu karung batu bara hasil pertambangan, serta satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05S.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami aktivitas pertambangan, termasuk asal-usul kegiatan, penggunaan alat berat, serta alur penjualan batu bara yang disebut telah mencapai sekitar 56 ton.

Polisi menjerat tersangka dengan ketentuan pidana terkait kegiatan pertambangan tanpa izin sesuai hasil penyidikan.

Polisi juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk kegiatan ilegal melalui layanan polisi 110. (*/Ben)

Info Penulis

Avatar

Redaksi

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: BREAKING NEWS: DPR Setujui Suyudi, Prabowo Dijadwalkan Lantik Kapolri Baru Siang Ini
Next: Ditreskrimsus Polda Banten Tetapkan PU Tersangka Tambang Batu Bara Tanpa Izin di Lebak

Berita Terkait

IMG-20261007-WA0015
  • Daerah
  • Utama

Modus Barang Bawaan Penumpang Bea Cukai Cirebon Gagalkan Ekspor Ilegal 5.25 Kg Emas Senilai Rp 12 Miliar Di Bandara Kertajati

Avatar Redaksi Oktober 7, 2026 0
IMG-20261007-WA0004
  • Daerah
  • Utama

Konferda PWI Kabupaten Cirebon Di Hadiri Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon

Avatar Redaksi Oktober 7, 2026 0
Oplus_0
  • Utama

DUGAAN PENGANIAYAAN DI SDN 1 PANDANSARI PRINGSEWU: Dua Siswa Kelas 4 Dipukul Guru, Warga Tuntut Diproses Hukum

Avatar Redaksi Oktober 7, 2026 0

Recent Posts

  • Modus Barang Bawaan Penumpang Bea Cukai Cirebon Gagalkan Ekspor Ilegal 5.25 Kg Emas Senilai Rp 12 Miliar Di Bandara Kertajati
  • Konferda PWI Kabupaten Cirebon Di Hadiri Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon
  • DUGAAN PENGANIAYAAN DI SDN 1 PANDANSARI PRINGSEWU: Dua Siswa Kelas 4 Dipukul Guru, Warga Tuntut Diproses Hukum
  • Berkarya, Belajar, dan Mandiri : Lapas Pati Apresiasi WBP melalui Pemberian Premi
  • Saatnya Punya “Tempat Nongkrong” Meet You at 7th Sky Lounge di Vasaka Hotel Jakarta

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.