Oktober 7, 2026
12:50
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • Ditreskrimsus Polda Banten Tetapkan PU Tersangka Tambang Batu Bara Tanpa Izin di Lebak
  • Utama

Ditreskrimsus Polda Banten Tetapkan PU Tersangka Tambang Batu Bara Tanpa Izin di Lebak

Avatar Redaksi Oktober 1, 2026 2 minutes read

LEBAK — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan seorang pria berinisial PU sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan batu bara di lokasi tersebut.

“Kasus ini bermula dari Laporan Polisi tanggal 29 September 2026. Penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan batu bara pada Selasa, 29 September 2026,” ujar Maruli, Kamis (1/10/2026).

Dari hasil pengecekan, polisi menemukan aktivitas penambangan yang diduga dilakukan tanpa dilengkapi perizinan pertambangan. Dalam kegiatan tersebut, pelaku juga diduga menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kata Maruli, aktivitas penambangan tersebut berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026.

“Batu bara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton, dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah kunci alat berat excavator merek Kobelco, satu karung batu bara hasil pertambangan, serta satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05S.

Maruli menjelaskan, tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Atas perbuatannya, tersangka PU dijerat Pasal 158 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta,” terang Maruli.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan batu bara yang tidak dilengkapi perizinan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Maruli.

Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi maupun laporan melalui layanan Call Center Polri 110. (BEn)

Sumber: Bidhumas Polda Banten

Info Penulis

Avatar

Redaksi

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: Ditreskrimsus Polda Banten Bongkar Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak
Next: Panen Kangkung, Lapas Kelas IIB Pati Petik Hasil Budidaya Pertanian

Berita Terkait

IMG-20261007-WA0004
  • Daerah
  • Utama

Konferda PWI Kabupaten Cirebon Di Hadiri Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon

Avatar Redaksi Oktober 7, 2026 0
Oplus_0
  • Utama

DUGAAN PENGANIAYAAN DI SDN 1 PANDANSARI PRINGSEWU: Dua Siswa Kelas 4 Dipukul Guru, Warga Tuntut Diproses Hukum

Avatar Redaksi Oktober 7, 2026 0
IMG-20261006-WA0025
  • Daerah
  • Utama

Berkarya, Belajar, dan Mandiri : Lapas Pati Apresiasi WBP melalui Pemberian Premi

Avatar Redaksi Oktober 6, 2026 0

Recent Posts

  • Konferda PWI Kabupaten Cirebon Di Hadiri Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon
  • DUGAAN PENGANIAYAAN DI SDN 1 PANDANSARI PRINGSEWU: Dua Siswa Kelas 4 Dipukul Guru, Warga Tuntut Diproses Hukum
  • Berkarya, Belajar, dan Mandiri : Lapas Pati Apresiasi WBP melalui Pemberian Premi
  • Saatnya Punya “Tempat Nongkrong” Meet You at 7th Sky Lounge di Vasaka Hotel Jakarta
  • Terdampak Tol Serang-Panimbang, ATR/BPN Lebak Serahkan Lima Pengganti Sertipikat Tanah Wakaf

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.