
Lebak – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak resmi menetapkan dua orang berinisial D dan J sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan pasir laut ilegal di wilayah pesisir Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Rabu, (15/07).
Penetapan status tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan keputusan penyidik yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/221/VII/RES.5.5/2026/Reskrim tertanggal 9 Juli 2026.
Kepala Seksi Humas Polres Lebak, IPTU Moestafa Ibnu Syafi’i, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.
Menurutnya, penetapan dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup sesuai mekanisme penyidikan,” demikian keterangan yang disampaikan pihak Polres Lebak.
Penetapan dua tersangka ini dinilai menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum mulai memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak kawasan pesisir.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan penambangan wajib memiliki perizinan yang sah. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, apabila kegiatan dilakukan di wilayah pesisir dan mengakibatkan kerusakan lingkungan, penegakan hukum juga dapat mengacu pada ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan wilayah pesisir sesuai regulasi yang berlaku.
Sejumlah kalangan berharap penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka semata. Aparat penegak hukum diminta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga berperan dalam aktivitas penambangan tersebut, baik sebagai pemodal, koordinator lapangan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari hasil penambangan.
Pengusutan secara menyeluruh dinilai penting agar proses penegakan hukum memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem pesisir serta menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Lebak, khususnya di kawasan pesisir yang memiliki fungsi ekologis penting bagi masyarakat.(Red/*)
Editor: Ben

