
Lebak – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak kembali melaksanakan tahapan penting dalam proses pemberian hak atas tanah melalui Rapat Panitia Pemeriksaan Tanah “A”. Agenda tersebut membahas permohonan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Milik Perorangan atas lima bidang tanah yang berlokasi di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (15/7/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak itu dihadiri oleh Panitia Pemeriksaan Tanah “A”, Kepala Desa Citeras, serta kuasa pemohon, Yolanda Sasikirana. Adapun permohonan hak milik yang dibahas diajukan atas nama Lutfi Ridho, Samsudin, Sarmah, Asep Sutisna, dan Siti Nurhaeni.
Dalam rapat tersebut, panitia melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen permohonan, termasuk menelaah aspek administrasi, data yuridis, serta kesesuaian data fisik bidang tanah. Tahapan ini merupakan bagian penting sebelum diterbitkannya rekomendasi untuk proses pemberian hak milik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemeriksaan Tanah “A” menjadi mekanisme yang bertujuan memastikan setiap permohonan hak atas tanah telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan sah, sehingga proses penerbitan keputusan dapat dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel.
Melalui pelaksanaan rapat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, tertib administrasi, serta berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
Diharapkan, hasil pembahasan Panitia Pemeriksaan Tanah “A” dapat memperlancar proses penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik bagi para pemohon, sekaligus menjadi wujud nyata peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.(BN)

