Juli 15, 2026
20:02
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • Pastikan Sesuai Aturan, Kantor Pertanahan Lebak Verifikasi Permohonan Hak Milik Lima Bidang Tanah
  • Utama

Pastikan Sesuai Aturan, Kantor Pertanahan Lebak Verifikasi Permohonan Hak Milik Lima Bidang Tanah

Avatar Rendy Juli 15, 2026 2 minutes read

Lebak – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak kembali melaksanakan tahapan penting dalam proses pemberian hak atas tanah melalui Rapat Panitia Pemeriksaan Tanah “A”. Agenda tersebut membahas permohonan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Milik Perorangan atas lima bidang tanah yang berlokasi di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (15/7/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak itu dihadiri oleh Panitia Pemeriksaan Tanah “A”, Kepala Desa Citeras, serta kuasa pemohon, Yolanda Sasikirana. Adapun permohonan hak milik yang dibahas diajukan atas nama Lutfi Ridho, Samsudin, Sarmah, Asep Sutisna, dan Siti Nurhaeni.

Dalam rapat tersebut, panitia melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen permohonan, termasuk menelaah aspek administrasi, data yuridis, serta kesesuaian data fisik bidang tanah. Tahapan ini merupakan bagian penting sebelum diterbitkannya rekomendasi untuk proses pemberian hak milik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemeriksaan Tanah “A” menjadi mekanisme yang bertujuan memastikan setiap permohonan hak atas tanah telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan sah, sehingga proses penerbitan keputusan dapat dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel.

Melalui pelaksanaan rapat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, tertib administrasi, serta berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.

Diharapkan, hasil pembahasan Panitia Pemeriksaan Tanah “A” dapat memperlancar proses penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik bagi para pemohon, sekaligus menjadi wujud nyata peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.(BN)

Info Penulis

Avatar

Rendy

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Lebak
Next: Bunda Forum Anak Kota Cirebon Pastikan Hak Pendidikan Dan Masa Depan Lovanya Terjamin

Berita Terkait

a6510e3f-36b1-4ff0-b77e-dde602eff7c5
  • Utama

Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Lebak

Avatar Rendy Juli 15, 2026
5a4c9740-f01b-47a3-89fd-889ee709d30e
  • Utama

Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Avatar Rendy Juli 15, 2026
IMG-20260714-WA0080
  • Daerah
  • Utama

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Jasa SPPT PBB‑P2, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar

Avatar Rendy Juli 14, 2026 0

Recent Posts

  • Bunda Forum Anak Kota Cirebon Pastikan Hak Pendidikan Dan Masa Depan Lovanya Terjamin
  • Pastikan Sesuai Aturan, Kantor Pertanahan Lebak Verifikasi Permohonan Hak Milik Lima Bidang Tanah
  • Polres Lebak Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Lebak
  • Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
  • Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Jasa SPPT PBB‑P2, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.