Berdasarkan Pasal 50 ayat 3, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dikenakan hukuman penjara tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta. Selain itu, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengancam pelaku dengan hukuman penjara 15 tahun atau denda Rp 15 miliar.
Dengan ancaman hukuman yang berat, diharapkan aparat penegak hukum segera bertindak untuk menindak tegas pelaku pengelolaan sampah ilegal dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Jika tidak, masalah ini dapat terus berkembang dan merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar.
Reporter : WHS/Red
Editor : TM Group
Info Penulis
BagikanPages: 1 2