Agustus 24, 2026
17:32
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • Dugaan Maraknya Peredaran Batu Bara Ilegal di Cihara Kembali Menggeliat, Ditreskrimsus Polda Banten Didesak Turun Gunung
  • Utama

Dugaan Maraknya Peredaran Batu Bara Ilegal di Cihara Kembali Menggeliat, Ditreskrimsus Polda Banten Didesak Turun Gunung

Avatar Redaksi Agustus 24, 2026 4 minutes read

LEBAK — Dugaan aktivitas perdagangan batu bara yang tidak mengantongi perizinan resmi di wilayah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, kembali mencuat dan menjadi sorotan masyarakat. Informasi yang berkembang menyebutkan adanya dugaan transaksi batu bara yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah titik wilayah Cihara dan Panggarangan, termasuk lokasi yang disebut-sebut berada di kawasan Perum Perhutani. Senin, (24/08).

Informasi tersebut tentu tidak boleh dibiarkan menjadi isu tanpa kejelasan. Aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, dinilai perlu turun langsung melakukan verifikasi untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar terjadi, dari mana asal batu bara, serta apakah seluruh rangkaian kegiatan tersebut memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Pasalnya, apabila benar terdapat aktivitas penambangan, pembelian, penampungan, pengangkutan hingga penjualan batu bara yang berasal dari kegiatan pertambangan ilegal, maka persoalannya tidak berhenti pada aktivitas di lokasi tambang. Rantai distribusi dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari peredaran batu bara tersebut juga perlu ditelusuri.

Batu Bara Diduga Dibeli dari Penambang Ilegal

Informasi yang diterima awak media menyebutkan, seorang pengusaha batu bara di wilayah Cihara berinisial Haji A diduga membeli batu bara dari sejumlah penambang yang disebut beroperasi tanpa izin di wilayah Cihara dan Panggarangan.

Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, batu bara tersebut diduga dibeli dari penambang dengan harga sekitar Rp1.000 per kilogram.

“Informasinya Haji A membeli batu bara dari penambang di lubang dengan harga sekitar Rp1.000 per kilogram menggunakan mobil dump truck kapasitas sekitar 5–6 ton. Setelah itu batu bara dikirim ke sejumlah perusahaan di wilayah Banten dengan harga sekitar Rp1.200 sampai Rp1.300 per kilogram, bahkan bisa lebih,” ungkap sumber tersebut.

Menurut sumber, pengiriman dalam jumlah lebih besar diduga menggunakan kendaraan tronton dengan kapasitas sekitar 30 ton atau lebih.

Jika informasi tersebut benar, maka nilai ekonomi dari aktivitas tersebut cukup signifikan. Karena itu, aparat dinilai perlu memastikan asal-usul material, status legalitas lokasi tambang, dokumen jual beli, dokumen pengangkutan, hingga pihak yang menjadi tujuan pengiriman.

“Kalau satu tronton membawa sekitar 30 ton, nilainya tentu besar. Pertanyaannya, dari mana batu bara itu diperoleh, apakah memiliki izin, siapa yang menguasai lokasi tambang, dan apakah ada penerimaan negara yang seharusnya masuk tetapi tidak tertagih,” ujarnya.

Jangan Hanya Periksa Tambangnya, Telusuri Rantai Pasok Hingga Tuntas

Dugaan tersebut dinilai tidak cukup hanya dijawab dengan memeriksa keberadaan aktivitas pertambangan di lapangan.

Aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap rantai pasok batu bara, mulai dari lokasi penggalian, pihak penambang, pembeli, tempat penampungan atau stockpile, kendaraan pengangkut, dokumen pengiriman hingga perusahaan yang diduga menjadi penerima.

Sebab, apabila nantinya terbukti material yang diperdagangkan berasal dari pertambangan tanpa izin, maka pihak yang membeli, menampung, mengangkut atau memperdagangkannya perlu diperiksa berdasarkan peran dan keterlibatannya masing-masing.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Ditreskrimsus Polda Banten tidak sekadar menunggu laporan atau informasi formal, tetapi melakukan verifikasi lapangan secara langsung.

Verifikasi dapat dilakukan dengan mengecek titik-titik yang diduga menjadi lokasi penambangan, memeriksa legalitas kegiatan, menelusuri dokumen asal-usul batu bara, memeriksa aktivitas stockpile, mencocokkan dokumen kendaraan pengangkut serta menelusuri perusahaan yang menjadi tujuan pengiriman.

Polda Banten Diminta Buktikan Komitmen Berantas Aktivitas Tanpa Izin Resmi

Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas dugaan pertambangan dan perdagangan batu bara ilegal di wilayah hukum Polda Banten.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar penindakan dilakukan secara tegas, transparan dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang berada dalam rantai distribusi apabila terbukti memiliki keterlibatan.

Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kegiatan tersebut memiliki legalitas lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran, aparat juga diharapkan menyampaikan hasil verifikasi secara jelas kepada publik.

Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian dan pemberitaan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Masyarakat tidak ingin dugaan aktivitas pertambangan maupun perdagangan batu bara ilegal kembali menjadi isu berulang yang hanya berhenti pada informasi dari mulut ke mulut tanpa adanya kepastian hukum.

Karena itu, langkah konkret Ditreskrimsus Polda Banten sangat dinantikan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: dari mana asal batu bara tersebut, apakah lokasi tambangnya berizin, siapa pemasoknya, siapa pembelinya, ke mana batu bara dikirim, serta apakah seluruh aktivitas tersebut memenuhi ketentuan hukum?

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Haji A terkait informasi dan dugaan aktivitas perdagangan batu bara tersebut. Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan untuk memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam informasi.

Jika nantinya ditemukan bukti pelanggaran, masyarakat berharap aparat segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga diharapkan menjadi jawaban atas keresahan dan informasi yang berkembang.

Kini publik menunggu langkah nyata Ditreskrimsus Polda Banten. Bukan sekadar pernyataan, melainkan pemeriksaan nyata di lapangan untuk memastikan apakah dugaan peredaran batu bara ilegal di Cihara benar terjadi atau tidak.

Sebab, tanpa verifikasi, dugaan akan terus menjadi tanda tanya. Tetapi dengan pemeriksaan yang transparan, publik akan mendapatkan kepastian. (BW/RDI).

Info Penulis

Avatar

Redaksi

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: Debu Batching Plant Makan Korban, Satpol PP Jangan Diam!!

Berita Terkait

img_1688
  • Utama

Debu Batching Plant Makan Korban, Satpol PP Jangan Diam!!

Avatar Redaksi Agustus 24, 2026
img_1681
  • Utama

160 Perusahaan Tambang di Banten kantongi izin Operasi Produksi

Avatar Redaksi Agustus 24, 2026
77a8c082-d3c2-40a3-8bf6-950fe78453d6
  • Utama

Kepala Desa Pasirangin H. Ismail HS Sampaikan Ucapan Selamat HUT RI ke-81

Avatar Redaksi Agustus 24, 2026

Recent Posts

  • Dugaan Maraknya Peredaran Batu Bara Ilegal di Cihara Kembali Menggeliat, Ditreskrimsus Polda Banten Didesak Turun Gunung
  • Debu Batching Plant Makan Korban, Satpol PP Jangan Diam!!
  • Pelantikan BKSG Cirebon 2026–2031Pdt ManotangSaatnya Bersatu Dan Bekerja Nyata Utuk Masyarakat
  • 160 Perusahaan Tambang di Banten kantongi izin Operasi Produksi
  • Kepala Desa Pasirangin H. Ismail HS Sampaikan Ucapan Selamat HUT RI ke-81

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.