TMLEBAK – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3–TGAI) yang digulirkan melalui jalur aspirasi legislatif kembali menuai sorotan. Salah satu kepala desa di Kabupaten Lebak mengungkap adanya dugaan praktik pemotongan anggaran hingga 30-35 persen dari total Rp195 juta sebelum kegiatan pembangunan irigasi dijalankan.
Dari penelusuran di lapangan, alur pemotongan anggaran disebut berlangsung sistematis. Dana program yang semestinya turun penuh ke desa, sebagian harus “disetor” ke oknum tertentu yang mengatasnamakan pihak penghubung aspirasi. Potongan ini diduga kemudian mengalir ke beberapa tingkatan, mulai dari oknum pengurus proyek hingga aktor politik yang berkepentingan.
Seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan praktik tersebut.
“Sudah jelas kalau dipotong 30-35 persen, sisa anggaran tidak cukup untuk membangun sesuai kebutuhan. Kami dipaksa menerima kondisi ini, padahal rakyat yang akhirnya dirugikan,” ucapnya, Selasa (2/9/2025).
Ia menambahkan, praktik setoran ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan penerima program. “Jangan pura-pura tidak tahu. Semua kepala desa pasti merasakan hal yang sama, hanya saja banyak yang memilih diam,” ujarnya lagi.
Kepala desa itu mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan menelusuri aliran dana hasil potongan tersebut. “Kalau tidak segera ditindak, budaya setoran ini akan terus berulang setiap ada program aspirasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas teknis maupun unsur legislatif yang disebut menyalurkan aspirasi belum memberikan keterangan resmi.(Rusli)