Foto dan gambar : kwitansi tanda pembayaran ganti rugi lahan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (diatas materai)
TM Tanggamus – Terjadinya longsor diberbagai daerah di Kabupaten Tanggamus tidak membuatnya surut masyarakat untuk melakukan perambahan hutan lindung.
Bahkan lahan yang seharusnya dijaga keasrian alam justru dijadikan ladang untuk keuntungan pribadi dengan cara ganti rugi lahan garapan.
Contoh nya yang terjadi di kawasan Rendingan Ulu Belu, lokasi itu telah diganti rugikan oleh salah satu warga dengan kerabat nya.
Menurut Surbianto yang ditemui dirumah nya. Minggu 17/11 kemarin menjelaskan, awalnya ia silaturahmi dengan orang tua Mala, dari kunjungan itu saya bertanya kepada Mala, lahan yang dibuka almarhum An kenapa tidak dikelola. Kata Surbianto menceritakan terjadinya ganti rugi lahan kala itu.
Saat itu Mala mengatakan, bagaimana mau meneruskan lahan tersebut, sedangkan suaminya sudah tidak ada lagi. Ucap Mala dengan Surbi nama singkat Surbianto.
Masih kata Surbi, selang beberapa hari, saya di telpon Mala, dia meminta saya membayar lahan tersebut dengan harga Rp 3. 000. 000. Karena merasa keberatan jika harga segitu. Lalu Mala menawan kembali seharga Rp 2. 500.000 saya pun tidak mau. Alhasil negosiasi terjadi ganti rugi lahan itu seharga Rp 1. 500. 000.
Atas kesempatan bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kami melakukan pembayaran dan tertulis di kwitansi di saksikan oleh anaknya yang bernama Devi. Kata Surbi.
Setelah hampir satu tahun, lahan tersebut tidak boleh dikelola oleh kakak dari almarhum An suami Mala, menurut nya itu lahan milik dia. Atas peristiwa itu saya merasa ditipu oleh Mala. Tutup nya.
Sementara saat ditemui di rumah anaknya, Selasa 19/11/2024. Mala menepis apa yang disampaikan oleh Surbi, dia (Mala) justru didatangi Surbi beberapa kali dan ingin mengganti rugi lahan tersebut. Tetapi saya menolak, sebab saya merasa itu bukan milik suami saya. Jelas Mala.
Masih kata Mala, karena saya selalu didesak akhirnya saya terpaksa menerima tawaran uang ganti rugi lahan tersebut. Tukasnya.
Apapun alasannya, ganti rugi dilahan yang hutan lindung itu tidak dibenarkan, karena selain mengakibatkan bencana alam, seperti banjir, tanah longsor dan erosi serta fauna yang memiliki habitat di hutan tersebut akan kehilangan tempat tinggalnya dan memasuki pemukiman penduduk untuk bertahan hidup.
Dengan maraknya penebangan liar, dengan alasan bercocok tanam maka dapat membuat hutan semakin gundul. Sehingga saat hujan datang, air akan meluap karena tidak bisa diserap oleh akar pohon.
Melalui Undang – Undang RI Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) beserta perubahannya) maka bagi pelaku perambahan hutan itu akan diancam pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya.
Peristiwa ganti lahan garapan di hutan lindung tersebut, butuh ketegasan dari pihak – pihak terkait, seperti Dinas Kehutanan dan Polisi Kehutanan, jika perlu dapat diproses secara hukum yang berlaku.
(Yono/*)