Tuesday, December 10, 2024
spot_img
HomeMetropolitanDugaan Penipuan, Pengacara "NA" Dilaporkan Mantan Karyawannya ke PMJ

Dugaan Penipuan, Pengacara “NA” Dilaporkan Mantan Karyawannya ke PMJ

HEADLINE NEWSspot_img

 

TM Jakarta – Tiga perempuan diduga korban penipuan yang di lakukan oleh oknum pengacara bernama NA, yang berkantor di daerah Apartemen City Lofts Lantai 9 No. 901 Tanah Abang Jakarta Pusat.
Modus Oknum Pengacara NA menawarkan lowongan pekerjaan sebagai admin di salah satu perusahaan kepada para korbannya.
AN salah satu korban yang didampingi Kuasa Hukumnya Sapto Wibowo Sutanto.SH kepada Awak Media di halaman Polda Metro Jaya (PMJ) Jalan Jenderal Sudirman kav. 55 Jakarta Selatan DKI Jakarta, Kamis Malam (9/02) menjelaskan, bahwa awalnya terjadi komunikasi kepada terduga pelaku awal bulan Januari 2023, Pelaku yang merupakan oknum pengacara tersebut menawarkan lowongan pekerjaan kepada keluarga korban AN melalui komunikasi celuler WhatsApp.
Pekerjaan tersebut sebagai Admin di salah satu perusahaan PT. Rahayu Niaga Mandiri dan setelah ada percakapan pelaku dengan Keluarga Korban, Pada tanggal 02/01/2023 korban AN berkunjung ke Kantor Pelaku NA di Apartemen City Lofts Sudirman Jl. K.H Mas Mansyur, Lantai 9 No.901 Jakarta Pusat untuk memastikan adanya informasi lowongan pekerjaan tersebut.
Menurut AN, bahwa sesudah ia sampai di kantor pelaku NA dan ada percakapan tentang lowongan pekerjaan itu, pada hari itu juga AN langsung dipekerjakan sebagai Admin di perusahaaan PT. Rahayu Niaga Mandiri.
NA (pelaku) memberikan iming-iming kepada Korban AN dengan gaji sebesar mulai 5 juta perbulan, namun begitu tiba saat tanggal penerimaan gajian yang telah di Janjikan oleh terduga Pelaku NA kepada korban AN tidak dibayarkan, malah terduga Pelaku NA menyuruh korban AN dan karyawan – karyawan lain untuk melakukan pinjaman online (Pinjol) dengan data atas nama pribadi karyawan masing-masing.Terangnya.
Atas modus dugaan penipuan yang di lakukan NA kepadanya, AN mengalamj kerugian sebesar kurang lebih Rp.48 juta rupiah, dengan rincian nya adalah termasuk dari upah gaji selama korban bekerja sebagai admin di perusahaan PT Rahayu Niaga Mandiri dan di tambah dengan pinjaman online dari korban yang sudah di pakai oleh terduga pelaku NA dengan pembayarannya bertahap.Ujarnya.
“Ada secara langsung tunai dan ada pembayaran sistem transfer kenomor Rekening Pelaku,” ungkapnya.
Dengan alasan untuk biaya operasional kantor dengan perjanjian bahwa pelaku sebagai pemilik Perusahaan PT. Rahayu Niaga Mandiri bertanggungjawab menggantikan uang tersebut kepada AN,” tambahnya.
Akhirnya saya sadar bahwa saya diduga telah di tipu oleh pelaku NA setelah pelaku 2 kali mangkir dari janjinya membayar uang pinjamannya dengan waktu selama dua minggu dari tanggal 24 Januari 2023 sampai dini hari tanggal 09 Februari 2023 tetap mangkir, akhirnya saya membuat laporan di Polda Metro Jaya dengan Nomor : STTLP/B/745/2/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.Tegasnya.
Adapun kuasa hukum korban AN, Sapto Wibowo,S.H.,mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pendekatan mediasi secara kekeluargaan kepada pelaku NA namun pelaku tidak merespon baik, malah terduga pelaku menantang.
“Yah sudah Somasi saja…,”ucap pelaku NA.
Setelah itu Kuasa Hukum Korban mengirimkan surat Somasi sebanyak 2 kali kepada terduga Pelaku NA agar ada niat baiknya untuk menggantikan kerugian klien korban AN, namun terduga pelaku tidak merespon baik, maka Korban AN dan di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Sapto Wibowo Sutanto, S.H. melaporkan hal tersebut kepada pihak penegak hukum di Polda Metro Jaya dengan beberapa bukti seperti rekaman suara, Chat di Wathsap dan Surat Somasi.
Sapto Wibowo,S.H mengatakan bahwa boleh di cek di pengadilan Jakarta Timur dimana Pelaku pernah diproses hukum dengan masalah kasus yang sama.Papar Sapto.
“Saya tidak akan mundur dalam kasus ini dan setelah ini nanti akan ada kejutan baru,” tutur Sapto mengakhiri.
(Red)
spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page