Kordinator pelayanan pendidikan Kabupaten Cianjur. (Foto/Hadri)
TMKab Cianjur – pendidikan dasar adalah awal amanat undang-undang, maksud dan tujuannya untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa, dalam hal kepribadian, ahlak mulia, dan kepribadian secara mandiri dan membina kecerdasasan secara dasar.
Hasil investigasi dari beberapa team awak media beberapa kali berkunjung ke sekolah yang bersangkutan untuk melaksanakan konfirmasi sebuah bahan untuk pemberitaan sangat disayangkan kepala sekolah yang bersangkutana seperti halnya SD Negeri panagan dengan jumlah siswa-siswi sebanyak (297) siswa-siswi.
Akan tetapi yang mendapatkan program indonesia pintar (PIP) sebanyak (314) yang tertulis jumlah sebanyak siswa-siswi (291) tetapi yang mendapatkan program indonesia pintar (PIP) sebanyak (331) dan SD Negeri yang lainnya sangat di sayangkan pihak kepala sekolah sangat sulit di temui dengan berbagai alasan selalu menghindar tidak ada di kantornya dengan berbagai alasan banyak kegiatan di luar sekolah.
“Hasil rapat interen atau bedah kasus di kantor seluruh jajaran redaksi yang di hadiri pimpinan redaksi bagian hukum dan para staf redaksi berdasarkan kajian di lengkapi dengan data dapodik sekolah tersebut dan jumlah program indonesia pintar (PIP) diduga adanya banyak penggelembungan yang dimana jumlah dapodik SD Negeri akan tetapi yang jadi pertanyaan besar penerima manfaat program indonesia pintar (PIP) malah melebihi dari jumlah siswa-siswiny,” ujar narasumber yang meminta untuk dituliskan namanya kepada media ini, Kamis (25/7/25).
Ditempat lain, tim media menemui ketua PGRI dan K3S di kantor kordik pacet untuk minta tanggpan steatmen yang diduga adanya banyak oknum para kepala sekolah yang menggelembungkan bantuan program indonesia pintar (PIP) di duga kuat, di jadikan bacakan ajang koruptor demi memperkaya diri sendiri.
Terpisah, lembaga bantuan hukum (LBH) dirgantara, Pahmi alAbdul Wahab SH., menjelaskan dengan lantang bersteatmen oknum para kepala sekolah yang menggasap uang siswa-siswi untuk masarakat miskin saya selaku ketua lembaga bantuan hukum (LBH) dirgantara.
“Akan menggiring dan melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) baik tipikor kapolres dan kapolda, kejaksaan, kejati, biar di hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
“Dimana yang sudah di atur oleh undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan di ubah dengan undang undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang-undang tipikor pasal 2 ayat 1 dan 3, setiap orang yang melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dikenakan sangsi penjara se-umur hidup atau hukum selama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit, Rp. 200.000,000 (dua ratus juta rupiah) dan paling besar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” pungkasnya. (Hadri andriansyah)