
Lebak — Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) rekrutmen tenaga satpam di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung menunjukkan adanya langkah awal dari pihak manajemen.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Adjidarmo, Eka Darmana Putra, mengonfirmasi bahwa oknum tenaga medis berinisial “J” telah diberikan sanksi administratif berupa Surat Peringatan Pertama (SP1).
“Sudah kami berikan Surat Peringatan (SP1), dokumennya ada di Wakil Direktur Umum. Selain itu, kasus ini juga kami serahkan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan khusus (riksus),” ujar Eka saat dikonfirmasi.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa manajemen mulai mengambil tindakan formal, meski proses pemeriksaan masih berjalan. Penanganan oleh Inspektorat diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran, termasuk kemungkinan adanya unsur disiplin berat atau pelanggaran hukum.
Namun di sisi lain, persoalan belum sepenuhnya tuntas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sisa uang milik korban yang sebelumnya dijanjikan akan dikembalikan oleh oknum dokter “J” hingga kini belum juga direalisasikan.
Kondisi ini menambah tekanan terhadap pihak terkait untuk segera menyelesaikan persoalan secara transparan dan bertanggung jawab, tidak hanya dari sisi internal kelembagaan, tetapi juga terhadap hak korban.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya pengakuan oknum tenaga medis yang disebut menerima uang dari calon pelamar satpam. Bahkan, yang bersangkutan juga diduga sempat menawarkan sejumlah uang kepada wartawan agar informasi tersebut tidak dipublikasikan.
Pihak RSUD menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dan menyerahkan proses pemeriksaan lebih lanjut kepada Inspektorat.
Hingga berita ini diturunkan, proses riksus oleh Inspektorat masih menunggu tahapan lanjutan, sementara publik menanti kejelasan sanksi serta pengembalian penuh kerugian yang dialami korban.(Rusli)
Editor:Benny