TM Lampung, Bandar Lampung – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Pringsewu, Syamsi Ahmadi, menanggapi dugaan tidak dibayarkannya upah pekerja dan material pada proyek rehabilitasi daerah irigasi yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung. Ia mengecam keras pihak pelaksana proyek, PT Brantas Abipraya (Persero), yang dinilai mengabaikan hak-hak buruh dan pemasok.
“Ini sangat tidak manusiawi. Buruh punya hak dan kewajiban yang harus dimanusiakan. Mereka adalah tulang punggung keluarga. Bagaimana nasib anak-anak mereka jika upah tidak dibayar, tidak bisa makan, dan jatuh sakit? Buruh adalah manusia yang dilindungi oleh hukum,” tegas Syamsi Ahmadi.
Proyek rehabilitasi irigasi Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2025 memiliki nilai anggaran Rp48 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk merehabilitasi 33 titik daerah irigasi di delapan kabupaten Provinsi Lampung. PT Brantas Abipraya (Persero) dipercaya melaksanakannya melalui penunjukan langsung dengan masa kontrak 55 hari kalender, mulai 7 November 2025.
Namun, hasil penelusuran tim media menunjukkan sejumlah pekerjaan di berbagai lokasi diduga belum rampung meskipun masa kontrak telah berakhir. Hal ini mengangkat pertanyaan terkait pengawasan dari BBWS Mesuji Sekampung dan kinerja pelaksana proyek.
Keluhan Luas dari Pekerja dan Pemasok
Persoalan semakin mencuat setelah banyak pekerja lapangan dan pemasok material mengaku belum menerima pembayaran hak mereka, meskipun proyek telah melewati akhir tahun anggaran. Keluhan yang muncul antara lain:
– Upah pekerja lapangan belum dibayarkan, memicu keresahan dan ancaman mogok kerja serta unjuk rasa.
– Pemasok material bangunan khususnya semen mengaku telah mengirim ribuan zak semen namun belum dilunasi.
– Pemilik quarry batu dan pangkalan pasir menyebut pembayaran tertunda lebih dari tiga bulan tanpa kejelasan dari pihak pelaksana.
Keluhan serupa ditemukan di berbagai lokasi pekerjaan, antara lain Way Langsep (Lampung Tengah), Sukadadi dan Way Lima (Pesawaran), dua titik di Pardasuka (Pringsewu), serta Kecamatan Pugung (Tanggamus).
Rencana Aksi Bersama dari Pekerja
Salah satu koordinator lapangan mengungkapkan bahwa para pekerja dari berbagai wilayah telah berkoordinasi dan menyepakati rencana aksi bersama.
“Kami sudah sepakat. Minggu ini empat truk akan kami sewa untuk membawa para pekerja ke kantor Balai Besar. Kami hanya menuntut kejelasan pembayaran dari pihak Brantas,” ujarnya.
Koordinator pekerja dari Way Manak, Kecamatan Pugung, bahkan menyatakan kesiapan melakukan mogok kerja massal jika tuntutan tidak segera direspons.
“Kami siap mogok dan turun demo bersama,” tegasnya.
KSPSI: Keterlambatan Pembayaran Bisa Jadi Pelanggaran Hukum
Syamsi Ahmadi menilai keterlambatan pembayaran material sebagai bentuk ketidakadilan serius yang berpotensi masuk ranah pelanggaran hukum.
“Material yang tidak dibayar itu juga bentuk kriminalisasi terhadap para pemasok, khususnya masyarakat Pringsewu yang menggantungkan hidupnya dari usaha kecil,” tambahnya.
KSPSI Pringsewu mendesak persoalan ini diselesaikan secara tuntas dan transparan. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mengedepankan pola swakelola dan memprioritaskan kontraktor lokal ke depannya.
“Pemerintah daerah harus mengutamakan putra daerah Pringsewu dalam tender proyek, bukan malah orang luar. Swakelola bisa menciptakan kolaborasi dengan lingkungan sekitar dan meningkatkan sirkulasi ekonomi daerah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Brantas Abipraya (Persero) maupun BBWS Mesuji Sekampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlambatan pembayaran, tunggakan material, serta penyelesaian pekerjaan proyek tersebut. (Diki)