TMKab-Bekasi – Pemerintah Desa (Pemdes) Pasir Ranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, diduga melakukan praktik tidak terpuji dengan membagikan sejumlah uang kepada oknum wartawan. Dugaan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait sumber anggaran yang digunakan, yang disinyalir berasal dari Dana Desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pembagian uang tersebut dilakukan dalam sebuah pertemuan tertentu, dengan dalih menjalin kemitraan atau menjaga hubungan baik dengan media. Namun, praktik tersebut dinilai tidak etis dan berpotensi melanggar aturan, karena Dana Desa seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan bulan untuk di jadikan ajang bancakan dana desa di peruntukan buat pemberdayaan masyarakat, dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.kamis(14/1/2026)
Sejumlah pihak menilai tindakan ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, jika benar uang yang di jadikan bancakan bersumber dari Dana Desa, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran negara dan patut untuk ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum (APH) serta instansi pengawas terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemdes Pasir Ranji belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan bagi-bagi uang tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapatkan tanggapan.
Masyarakat desa pasir ranji berharap agar pihak berwenang, baik Inspektorat kabupaten bekasi maupun APH, segera turun tangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh. hal ini penting demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan Dana Desa benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak dijadikan “bancakan” oleh oknum tertentu.(karim/Hadri Adriansyah)
T