TM Lebak – Dugaan penjualan buku pendamping mata pelajaran Matematika kepada siswa kelas 7 SMPN 2 Rangkasbitung dengan harga Rp38.000 per buku menjadi sorotan wali murid. Buku yang disebut berasal dari salah satu penerbit itu diduga dijual secara kolektif melalui lingkungan sekolah. Kamis (09/04/2026).
Sejumlah orang tua siswa mempertanyakan mekanisme penjualan buku tersebut, terlebih jika pembelian dilakukan melalui wali kelas, guru mata pelajaran, atau dikoordinasikan pihak sekolah. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kesan bahwa buku tersebut wajib dibeli agar siswa dapat mengikuti proses pembelajaran secara optimal.
Padahal, regulasi pendidikan secara tegas melarang praktik jual beli buku di lingkungan sekolah negeri. Pasal 181 huruf a PP Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan.
Larangan serupa juga berlaku bagi komite sekolah melalui Pasal 198.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Pasal 63 ayat (1) melarang penerbit menjual buku teks pendamping secara langsung ke sekolah dasar dan menengah. Penjualan hanya diperbolehkan melalui toko buku atau saluran resmi lainnya, bukan melalui skema titip jual di sekolah.
Ombudsman RI juga menegaskan bahwa penggunaan buku LKS, Bupena, atau buku pendamping dalam pembelajaran boleh saja, namun yang dilarang adalah transaksi titip-jual secara kolektif di sekolah. Jika sekolah menjadi tempat distribusi dan pembayaran, maka hal itu berpotensi melanggar tata kelola pendidikan.
Jika benar ada arahan atau kesan wajib membeli buku tersebut, praktik ini bisa masuk kategori dugaan pungutan liar terselubung, karena siswa atau wali murid berada dalam posisi sulit untuk menolak.
Kasus ini dinilai perlu segera mendapat perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak guna memastikan tidak ada praktik komersialisasi di sekolah negeri yang membebani wali murid.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 2 Rangkasbitung masih perlu dimintai konfirmasi resmi terkait mekanisme pengadaan dan penjualan buku Matematika tersebut.(Rusli)