
LEBAK — Respons Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terhadap pengaduan masyarakat (Dumas) dugaan aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah Lebak Selatan mendapat apresiasi. Minggu, (06/09).
Langkah tersebut dinilai menunjukkan respons aparat penegak hukum terhadap informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan yang perlu mendapat perhatian serius.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ombak menyampaikan pengaduan dugaan aktivitas pertambangan batu bara ilegal kepada Ditreskrimsus Polda Banten pada 31 Agustus 2026.
Selang dua hari, pada 2 September 2026, jajaran Ditreskrimsus Polda Banten dikabarkan melakukan kegiatan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kecamatan Cihara dan Bayah, Kabupaten Lebak.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, dalam kegiatan tersebut terdapat beberapa orang yang dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan kegiatan aparat antara lain berlangsung di kawasan Cihara, termasuk di sekitar Blok Cidahu/Lamecopong.
“Ada yang dibawa dua orang, yang satu di Bayah dan yang satu di Cihara,” ujar sumber tersebut.
Tindak lanjut aparat tersebut menjadi perhatian karena berlangsung tidak lama setelah adanya pengaduan mengenai dugaan aktivitas pertambangan.
Meski demikian, hubungan langsung antara pengaduan LSM Ombak dengan kegiatan Ditreskrimsus Polda Banten pada 2 September 2026 tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Hingga berita ini tayang, Tabloid Mantap belum memperoleh keterangan resmi secara terperinci dari Ditreskrimsus Polda Banten mengenai jumlah pihak yang dibawa untuk dimintai keterangan, status masing-masing pihak maupun hasil pemeriksaan dalam kegiatan tersebut.
Respons aparat terhadap pengaduan tersebut mendapat apresiasi karena dinilai menunjukkan adanya perhatian terhadap laporan pengaduan masyarakat (Dumas) mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut juga dinilai penting karena persoalan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi dapat bersinggungan dengan persoalan lingkungan, keselamatan kerja, tata kelola pertambangan serta aktivitas distribusi hasil tambang.
Polda Banten diharapkan dapat melanjutkan proses pemeriksaan secara profesional dan objektif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran, masyarakat berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan pertambangan di wilayah Lebak Selatan selama ini menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, langkah penertiban sangat diharapkan tidak berhenti pada satu lokasi atau pihak tertentu.
Apabila memang ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas atau melanggar ketentuan, penanganannya diharapkan dilakukan secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan fakta hukum.
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih terhadap pihak mana pun.
Dengan demikian, langkah Ditreskrimsus Polda Banten dalam merespons pengaduan masyarakat (Dumas) dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Lebak Selatan.
Hingga saat ini, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Polda Banten untuk memperoleh kejelasan mengenai informasi adanya beberapa orang yang dibawa aparat dalam kegiatan penindakan pada 2 September 2026.
Upaya konfirmasi tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat dapat diketahui secara jelas, terukur dan tidak menimbulkan simpang siur di tengah masyarakat.
Keterangan resmi dari pihak kepolisian juga penting untuk memberikan gambaran kepada publik mengenai berapa orang yang dibawa untuk dimintai keterangan, dalam kapasitas apa mereka diperiksa, serta bagaimana perkembangan penanganan dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Awak media memandang keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan proporsional, sekaligus untuk menghindari munculnya spekulasi maupun informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat kini menunggu keterangan resmi Polda Banten mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Keterbukaan informasi mengenai hasil pemeriksaan menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara yang sedang ditangani.
Pengaduan Masyarakat yang di lakukan LSM Ombak yang telah disampaikan, diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang dilaporkan.
Langkah penertiban yang telah dilakukan menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat yang memiliki dasar informasi dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang profesional.
Publik pada akhirnya tidak hanya menunggu adanya penindakan, tetapi juga menunggu kepastian mengenai hasil pemeriksaan, status pihak-pihak yang diperiksa, serta langkah hukum selanjutnya.
Publik kini menunggu seluruh proses penanganan dugaan pertambangan ilegal di Lebak Selatan berjalan secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (BN/RDI)