Gambar ilustrasi dugaan tindak kekerasan di satuan pendidikan. (Foto/Dok.Ist)
Jakarta TM – Memasuki tahun ajaran baru 2026-2027, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis data 55 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari-Juni 2026 yang masih didominasi dengan kekerasan seksual. Adapun sumber data adalah berita di media massa dan jaringan FSGI di berbagai daerah. Adapun rincian 55 kasus tersebut, yaitu tertinggi kasus kekerasan seksual (78%); kekerasan fisik (14,5%), Kekerasan psikis (5,5%) dan kebijakan yang mengandung kekerasan (2%).
Sejumlah kasus Kekerasan di satuan pendidikan tersebut terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama sebanyak total 20 satuan pendidikan (1 MTs dan 19 Pondok Pesantren) dan 35 kasus kekerasan terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Adapun lokasi atau wilayah kejadian meliputi 13 Provinsi dengan 35 kabupaten/kota, dengan rincian sebagai berikut : Pamekasan, Jember, Lamongan, Tuban, Ngawi dan Kediri (Jawa Timur); Sukabumi, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Cianjur, Indramayu, kab. Bogor, Cirebon dan Garut (Jawa Barat); Kebumen, Grobogan, Pekalongan, Jepara, Blora, Pati dan Purbalingga (Jawa Tengah); Kota Jogja (DIY); Kota Tangerang dan kab. Tangerang (Banten); DKI Jakarta; Kab. Pringsewu (Lampung); Kab. Lubuk Lingau dan Palembang (Sumatera Selatan); Kota Padang (Sumatera Barat); Kabupaten Kutai Kertanegara, Kota Samarinda, Balikpapan dan Berau (Kalimantan Timur); Kota Pekan Baru (Riau); Lombok Tengah dan Lombok Timur (NTB); Sabu Timur dan Sikka (NTT).
DATA KEKERASAN MENINGKAT LEBIH DARI 100 PERSEN
Jika dibandingkan data kasus kekerasan yang dicatat FSGI pada triwulan pertama (Januari-Maret 2026) ada sebanyak 22 kasus kekerasan di satuan pendidikan, sedangkan pada triwulan kedua ada penambahan 33 kasus, sehingga total menjadi 55 kasus dalam 6 bulan. Angka 55 kasus tersebut sangat tinggi, mengingat data kekerasan di satuan pendidikan yang dicatat FSGI pada sepanjang tahun 2025 hanya 60 kasus, sementara tahun 2026 dalam 6 bulan sudah terjadi 55 kasus.
Jumlah korban kekerasan seksual juga meningkat tajam, jika triwulan sebelumnya 83 korban, maka pada triwulan kedua mencapai lonjakan hingga 192 korban, kenaikannya lebih dari 100%. Jadi total korban dalam 6 bulan ini berjumlah 275 orang. Data juga menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya anak perempuan tetapi juga anak laki-laki.
Adapun pelaku kekerasan seksual didominasi oleh Guru, Plt Kepala Sekolah, Pimpinan/pengasuh ponpes, sesama siswa, Tenaga Kependidikan, Pelatih Pramuka dan satpam. Jumlah pelaku pada triwulan pertama 22 orang dari 22 kasus, sedangkan pada triwulan kedua sebanyak 42 pelaku kekerasan di satuan pendidikan. Total pelaku kekerasan di satuan pendidikan selama Januari-Juli, mencapai 64 orang.
FSGI APRESIASI KANAL PENGADUAN KEKERASAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA DENGAN PENANGANAN TERPADU
Dari data FSGI, 42 pelaku kekerasan terhadap anak di Satuan Pendidikan mayoritas dilakukan oleh guru, kepala sekolah dan pimpinan/pengasuh Pondok Pesantren, sementara Permendikdasmen No 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menyerahkan penanganan kekerasan di satuan pendidikan di selesaikan melalui mekanisme kebijakan kepala sekolah. Ini berpotensi kuat korban sulit mendapatkan keadilan jika kasus dilaporkan ke pihak sekolah.
Ditengah tingginya angka kekerasan di satuan pendidikan yang terus meningkat, FSGI mengungkapkan bahwa Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) masih sulit diterapkan. Sepengetahuan FSGI dari jaringan daerah, belum ada daerah yang membuat Pokja yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Setda). Padahal batas pembuatan SK Pokja adalah 9 Juli 2026, sudah terlewat.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan di hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) melakukan gerakan yang berbeda dengan wilayah lain di Indonesia, yaitu membuat terobosan dengan ”Gerakan Jaga Sekolah bersih, Aman dan Nyaman” sebagai bentuk penerapan Permendikdasmen 6/2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Pencanangan gerakan di tandai dengan penandatanganan Komitmen bersama Membangun Sekolah Bersih, Aman dan Nyaman, bahkan secara resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta meluncurkan ”KANAL PENGADUAN KEKERASAN” dengan dua nomor WhatsApp. Hal ini merupakan upaya sadar dan terencana dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk mewujudkankan sekolah aman, nyaman dan menyenangkan dengan memperkuat perlindungan anak di sekolah.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga sedang berproses penandatangan SK Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman oleh Gubenur DKI Jakarta. Kepala Dinas Pendidikan Provonsi DKI Jakarta juga sudah menyiapkan MoU dengan Dinas terkait di DKI Jakarta, yaitu Dinas PPAPP dan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk membangun penanganan kasus kekerasan terpadu di satuan pendidikan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

