TM Lebak – Aktivitas galian tanah merah ilegal di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, makin menjadi. Penggalian dilakukan secara sembunyi-sembunyi di malam hari, diduga untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum (APH) dan petugas penegak perda.
Truk pengangkut dan alat berat dilaporkan aktif beroperasi dari malam hingga dini hari. “Sekarang operasinya malam. Siang sepi, malam ramai. Sepertinya memang sengaja supaya tidak ketahuan,” ujar seorang warga, Sabtu (26/7/2025).
Yang lebih mencurigakan, alat berat di lokasi terus bekerja dengan pasokan solar dalam jumlah besar. Warga menduga solar subsidi digunakan secara ilegal untuk mendukung aktivitas ini. Sesuai Perpres No. 191 Tahun 2014, BBM bersubsidi hanya untuk kegiatan yang sah secara hukum.
“Solar sebanyak itu dapat dari mana? Jangan-jangan ini pakai subsidi,” tegas warga.
Ketika dikonfirmasi, pihak Kecamatan Rangkasbitung menyatakan tidak pernah menerima laporan terkait aktivitas tersebut. “Tidak ada laporan ke kami,” kata perwakilan kecamatan.
Mirisnya, menurut sumber internal media ini, ada oknum berinisial U yang mengaku sebagai wartawan dan diduga mencoba mempengaruhi agar berita tambang ilegal ini tidak dipublikasikan. Dugaan intervensi ini memperkuat kecurigaan bahwa praktik tambang ilegal ini mendapat perlindungan dari pihak-pihak tertentu.
Sampai saat ini, belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun Satpol PP Kabupaten Lebak. Warga pun mempertanyakan siapa yang diuntungkan dan siapa yang melindungi praktik tambang ilegal ini.(RUSLI)