
Lebak – Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) Tahun 2026 dilaksanakan secara serentak di seluruh Provinsi Banten sebagai upaya mempercepat penataan, pengamanan, dan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset umat.
Di Kabupaten Lebak, kegiatan GEMAPATAS TAWAF 2026 dilaksanakan di dua lokasi, yaitu di Pondok Pesantren SMA Al-Fafa Nameng dan SMK Muhammadiyah 1 Leuwidamar. Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, pemerintah daerah, pemerintah desa, nazir wakaf, serta masyarakat dalam menjaga dan melindungi aset wakaf.

Pelaksanaan kegiatan di Pondok Pesantren SMA Al-Fafa Nameng berlangsung pada bidang tanah wakaf seluas kurang lebih 6.000 meter persegi. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Yayasan Al-Fafa Ustadz Agus Rifa’i, Muhamad Yahya, Pimpinan Pondok Pesantren Eman Suherman, Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kementerian Agama Kabupaten Lebak Abdul Basit, serta Kepala Desa Ismail Hamidi.
Sementara itu, kegiatan di SMK Muhammadiyah 1 Leuwidamar turut menjadi bagian dari gerakan nasional pemasangan tanda batas tanah wakaf yang bertujuan memberikan kepastian letak, luas, dan batas bidang tanah wakaf sebagai langkah preventif untuk menghindari sengketa maupun konflik pertanahan di masa mendatang.
Melalui pemasangan tanda batas, masyarakat dan para nazir wakaf diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga aset wakaf dengan memastikan batas-batas tanah telah terpasang secara jelas dan sesuai ketentuan. Selain menjadi dasar dalam proses sertifikasi tanah wakaf, pemasangan tanda batas juga merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

Perwakilam Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, mengatakan bahwa pemasangan tanda batas merupakan tahapan yang sangat penting dalam proses pendaftaran dan sertifikasi tanah.
“Pemasangan tanda batas yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat dan para nazir wakaf merupakan langkah awal untuk memastikan kejelasan letak dan batas bidang tanah. Dengan batas yang jelas, proses pengukuran dan pemetaan kadastral dapat dilaksanakan secara akurat sehingga memberikan kepastian hukum serta meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Abdul Basit, menyampaikan bahwa kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci keberhasilan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lebak. Dengan adanya program GEMAPATAS TAWAF, diharapkan seluruh tanah wakaf dapat terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat.
“Kami mendukung penuh Gerakan Pemasangan Tapal Batas Tanah Wakaf sebagai langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, serta menjaga dan mengamankan aset wakaf untuk kemaslahatan umat. Gerakan ini merupakan bagian penting dari upaya tertib administrasi dan percepatan sertifikasi tanah wakaf secara berkelanjutan”.
Kegiatan GEMAPATAS TAWAF 2026 ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga aset wakaf agar tetap terpelihara, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
“Wakaf Terpatok, Pahala Terpetik” menjadi semangat bersama dalam mengamankan dan menjaga aset wakaf untuk generasi sekarang maupun yang akan datang. (Ben).

