Pj. Kepala Pekon Giham, Kec.Sekincau, Lampung Barat, Karto Suwiryo. (Foto/Yovie)
TM Lampung Barat – Pj pratin Karto suwriyo menjelaskan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023.
Di tahun 2024 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa/Pekon giham Kecamatan sekincau Pj peratin kartoswiryo menjelaskan untuk pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui,
penyelenggaraan promosi kesehatan dan bembagian blt (penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di pekon, Alhamdulillah telah diselesaikan,
“Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular, penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan , dan penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat antisipasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika). Sudah kita sampaikan ke masyarakat “, katanya.
Info Penulis
BagikanPages: 1 2