Saturday, February 8, 2025
spot_img
HomeBerita TNI/POLRIHindari Dampak Negatif Pasca Pemusnahan Miras, Sekda Kota Cirebon Minta DLH Lakukan...

Hindari Dampak Negatif Pasca Pemusnahan Miras, Sekda Kota Cirebon Minta DLH Lakukan Pengawalan

HEADLINE NEWSspot_img

 

TM CirebonSekretaris Daerah (Sekda) hadiri pemusnahan minuman keras (miras), pemusnahan miras ini merupakan bentuk dukungan terhadap peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2013.
“Tidak terbayang kalau 18 ribu botol miras ini dikonsumsi masyarakat, dampaknya luar biasa,” kata Sekda Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., Kamis (30/3/2023) saat menghadiri pemusnahan barang bukti miras, narkoba, petasan dan knalpot bising di halaman belakang Balai Kota Cirebon.
Ditambahkan Agus, pemusnahan yang dilakukan hari ini merupakan bentuk dukungan terhadap Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Cirebon.
Sekalipun sudah memiliki perda, namun Kota Cirebon yang selama ini dikenal sebagai pusat perdagangan dan jasa di wilayah Ciayumajakuning bahkan hingga sebagian wilayah di Jawa Tengah tidak bisa terlepas dari dinamika yang tidak bisa dihindari. Termasuk peredaran miras ilegal yang ada di masyarakat. “Untuk itu operasi masyarakat terus dilakukan,” ujar Agus.
Selanjutnya untuk menghindari dampak negatif pasca pemusnahan, Agus telah meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pengawalan.
“Akan dibuang ke tempat pembuangan akhir. Saya sudah minta Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawalan,” katanya.
“Hari ini di Halaman Belakang Balaikota Cirebon telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras dan Narkoba oleh Polres Cirebon Kota, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon ikut membantu dalam pengangkutan barang tersebut.” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, dr.Yuni Darti kepada Media.
Menurutnya, miras yang diangkut tidak termasuk kedalam bahan berbahaya dan beracun, hal tersebut karena, sudah teruji aman untuk dikonsumsi dengan sewajarnya.
Forkopimda Kota Cirebon berpoto bersama sebelum acara pemusnahan barang bukti miras dan lainnya, Kamis 30/3 di halaman belakang Balikota Cirebon.
Jenis alkohol yang digunakan adalah ethanol alami yang terjadi dikarenakan proses fermentasi dari madu, gula, sari buah, atau ubi-ubian termasuk pada kategori food grade atau pharmaceutical grade.Paparnya.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Ariek Indra Sentanu, SH., S.I.K., MH., menjelaskan pemusnahan barang bukti ini dalam rangka kegiatan cipta kondisi kamtibmas jelang Hari Raya Idulfitri 2023.
“Ini wujud nyata keseriusan kami dibantu stakeholder lainnya untuk meminimalisir kejahatan,” katanya.
Pada kesempatan itu, sebanyak 18.920 botol miras berbagai merek dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat, 25.588 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah dimusnahkan dengan cara dibakar, 675 knalpot bising berbagai bentuk dan merk dimusnahkan dan dipotong dengan cara digerinda dan 13 dus petasan dengan jumlah 11.588 buah dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air.
Selain itu ada pula barang bukti dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berupa miras, narkotika, obat-obatan farmasi dan barang bukti miras dari Satpol PP yang juga dimusnahkan.
(Mahmud)
spot_img
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page