Sunday, October 6, 2024
spot_img
HomeUtamaKuwu Kanci; Sesuai SKB Tiga Menteri, 400 Bidang Tanah Warga Desa Kanci...

Kuwu Kanci; Sesuai SKB Tiga Menteri, 400 Bidang Tanah Warga Desa Kanci Ikuti Program PTSL 2023

HEADLINE NEWSspot_img

 

TM CirebonProgram pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2023 di Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kebupaten Cirebon ikuti prosedur dan sesuai SKB Tiga Menteri, saat ini prosesnya masih dalam pengukuran pihak BPN.
Hal tersebut diungkapkan Kuwu Kanci, Sunaryo yang ditemui Media ini dikantornya, Kamis, 30 Maret 2023.
“Lebih dari 400 bidang tanah yang sedang di programkan PTSL tahun 2023 dan sampai saat ini prosesnya masih belum selesai, ada satu Dusun yang tanahnya belum diukur oleh pihak BPN,” ucap Kuwu Kanci, Sunaryo.
Semua bidang harus diukur walaupun warga pemilik tanah tidak mengajukan sertifikat di program PTSL ini, setelah diukur maka warga yang ingin mengajukan membawa persyaratan.
Persyaratannya sendiri adalah Poto copy KTP, kartu keluarga dan SPPT serta bentuk legalitas tanah lainnya, jika belum memiliki akte tanah maka sesuai dengan apa yang warga miliki saja, selagi tanah tersebut tidak sengketa.Paparnya.
Masyarakat menyambut baik dengan adanya program PTSL ini, karena ini program yang sangat menguntungkan sekali terhadap masyarakat, kalau misalkan harus membuat sertifikat sendiri maka biayanya cukup mahal, tetapi dengan adanya program pemerintah hanya dikenakan biaya 150 rb perbidangnya.
“Untuk pengukuran sendiri yaitu ada dari pihak BPN yang didampingi oleh perangkat Desa, kemudian minta disaksikan kanan – kiri pemilik tanah untuk menyaksikan bahwa tanahnya diukur sehingga tidak jadi sengketa dikemudian hari,” tutur Sunaryo.
Harapan saya dengan adanya program PTSL sangat membantu masyarakat sekali dan terkait administrasinya kita bisa megetahui terutama pajak – pajaknya yang tadinya tidak aktif kini menjadi aktif, sehingga bisa menambah PAD, kita juga bisa mengetahui letak batas – batas tanah masyarakat tersebut.
Kuwu Kanci menegaskan bahwa kalau tanah tersebut diketahui tidak bersengketa maka dengan adanya surat keterangan dari Kuwu saja bisa di proses sertifikatnya, tidak ada harus buat surat segel terlebih dahulu atau harus akte tanah dulu itu tidak ada disini, semuanya saya sampaikan sesuai prosedur bahwa harganya sesuai dengan SKB Tiga Menteri yaitu 150 rb.Tegas Sunaryo.
(Mahmud)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

You cannot copy content of this page