Presiden Jokowi saat bersama dengan putera bungsunya yang juga sebagai Ketua Umum PSI, Khaesang Pangarep. (Foto/Dok.Ist)
TM Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan ketentuan baru tentang persyaratan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ketentuan ini berpotensi menguntungkan dinasti Presiden Joko Widodo.
Melalui putusan uji materi Nomor 23 P/HUM/2024, usia seorang individu untuk menjabat kepala daerah dihitung pada tahapan pelantikan, bukan pada tahapan pendaftaran pasangan calon. Itu mengubah pemaknaan atas bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 (PKPU 9/2020).
Dalam rillis resminya pada Sabtu (1/6/2024), Indonesia Corruption Watch (ICW), menilai ketentuan tersebut dilatarbelakangi oleh permohonan uji materi per 22 April 2024 silam yang dilayangkan oleh Partai Garuda Republik Indonesia (Partai Garuda), yang merupakan partai pendukung Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), pertimbangan dan amar putusan MA ini bermasalah karena:
-
Melanjutkan preseden buruk dari Pemilu 2024, yakni mengotak-atik aturan terkait kandidasi yang terlalu berdekatan dengan periode pendaftaran bakal calon peserta pemilu. Terlebih, perubahan aturan tersebut diterapkan pada periode Pilkada sekarang, sehingga dapat langsung menguntungkan pihak tertentu, dalam hal ini diduga adalah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 (tiga puluh) tahun pada Desember 2024.
-
Ketentuan mengenai syarat usia minimum merupakan bagian dari persyaratan administratif yang sejatinya memang harus dipenuhi pada masa pendaftaran sebelum pemilihan berlangsung. Tanpa secara eksplisit disebutkan penghitungan pada tahapan pemilihan pun, pembacaan UU Pemilu secara sistematis dan praktik ketatanegaraan Indonesia selama ini menunjukkan bahwa syarat usia merupakan syarat administratif di tahap pendaftaran.
-
Putusan yang berdampak signifikan terhadap proses penyelenggaran Pilkada 2024 ini diputus dengan durasi yang sangat kilat. Ini berdampak pada pertimbangan hukum yang sangat tidak memadai karena ketiadaan deliberasi yang matang antar para hakim.
-
Amar putusan MA janggal, sebab MA memaksakan untuk melakukan judicial activism dalam bentuk mengintervensi kewenangan KPU dalam membentuk regulasi namun tanpa disertai justifikasi yang memadai. MA memberikan penafsiran atas ketentuan yang pada dasarnya tidak menimbulkan pelanggaran atas hak asasi manusia, tidak menimbulkan persoalan tata kelola kelembagaan negara yang dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia, ataupun tidak menimbulkan kekosongan hukum atau tumpang tindih pengaturan.
-
Patut diduga putusan MA ini merupakan bentuk perdagangan pengaruh antara Partai Garuda selaku pemohon uji materi sekaligus partai pengusung Prabowo-Gibran di Pemilu 2024 dengan Presiden Joko Widodo ataupun dengan Prabowo Subianto. Sebab, apabila dilihat alur waktunya, tepat sehari sebelum putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dibacakan, Sufmi Dasco Ahmad, selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, menyatakan dukungannya kepada Budisatrio Djiwandono selaku keponakan Prabowo, dan Kaesang Pangarep untuk turut serta sebagai calon peserta di Pilkada 2024 melalui akun media sosial pribadinya. (**)

