TM Lebak – Aktivitas melakukan eksplorasi tanpa hak adalah tindakan melaksanakan kegiatan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki hak atas izin usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang.
Perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-.
Maraknya Aktivitas penambangan batu bara ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, masih terus berlangsung tanpa hambatan. Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari Perum Perhutani maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Alat berat dan truk – truk besar pengangkut batu bara terlihat bebas keluar masuk kawasan hutan, tanpa ada razia atau penyegelan. Warga mengaku heran, karena aktivitas tambang ilegal ini sudah berlangsung cukup lama namun seolah dibiarkan.
“Sudah lama jalan, tapi tidak pernah ada penertiban. Semua tutup mata,” ujar salah satu warga.
Pertambangan tanpa izin atau illegal mining merupakan kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa memiliki izin atau lisensi dari pemerintah atau otoritas yang berwenang.
Pertambangan tanpa izin ini juga dapat merusak lingkungan dan menimbulkan berbagai masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan. Kegiatan ini seringkali tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja, dan mengancam keselamatan para pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Selain itu, pertambangan tanpa izin juga seringkali berujung pada konflik dengan masyarakat setempat dan pihak berwenang, karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat serta tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Situasi ini membuat para bos tambang ilegal merasa aman dan jumawa. Mereka menjalankan operasinya secara terang-terangan, diduga mendapat backing dari oknum tertentu.
Sementara itu, Perhutani hanya memasang plang larangan tanpa ada tindak lanjut di lapangan. APH juga belum menunjukkan sikap tegas dengan Adanya penambangan ilegal ini.
“Kalau terus dibiarkan, bukan cuma hutan yang rusak, tapi hukum jadi bahan olok-olok,” ujar tokoh masyarakat setempat.
Sampai kapan perusakan ini akan terus dibiarkan? (Tim)