Konferensi pers terkait penangkapan Jaksa Bodong (CEN) oleh Tim PAM SDO dan Tim SIRI Kejagung RI. (Foto/Hum)
Menurut keterangannya kepada Indah, aset-aset milik pelaku CAN yang dibekukan berupa rumah, mobil, motor, rekening Bank BNI dan Bank DKI, logam mulia Antam, dan fasilitas apartemen dari KPK.
Bahwa dari keterangan pelaku, yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Jaksa yang bekerja di Kejaksaan Agung dan telah melakukan penipuan kepada korban sebagai berikut:
1. Orang tua yang pelaku CAN dengan kerugian sebesar Rp 2 miliar.
2. Yosephina (teman dekat) dan keluarga dengan kerugian sebesar Rp1,5 miliar.
3. Mutia Ayu (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp100 juta.
4. Mega (istrinya) dengan kerugian sebesar Rp200 juta.
5. Anita (teman dekat) dengan kerugian sebesar Rp700 juta.
6. Putri dosen Psikologi UI (teman dekat) kerugian sebesar Rp100 juta.
7. Resiana (teman dekat) Jakarta timur kerugian sebesar Rp25 Juta.
Uang tersebut sudah habis dipakai oleh pelaku CAN untuk main judi online dan gaya hidup, karena tidak memiliki pekerjaan.
Info Penulis
BagikanPages: 1 2