TM Lebak – Kabel optik jaringan WiFi yang dipasang sembarangan di tiang listrik milik PLN di sepanjang ruas Jalan Cihara–Bayah, tepatnya di kawasan Panyaungan, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Aksi ini dinilai merugikan banyak pihak dan berpotensi mengganggu kinerja petugas PLN.
Kabel-kabel liar itu jelas-jelas dimanfaatkan oleh oknum pengusaha nakal untuk mencari keuntungan pribadi. Ironisnya, mereka tidak hanya merugikan negara dari sisi pajak, tetapi juga membahayakan pekerjaan petugas PLN saat melakukan pemeliharaan jaringan listrik. Risiko korsleting hingga kecelakaan kerja nyata adanya.
“Kami tidak melarang siapapun berbisnis, tapi semua administrasi dan izin harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga Panyaungan.
Dari penelusuran awak media, sejumlah penyedia layanan internet kecil hingga menengah memanfaatkan tiang PLN diduga tanpa prosedur resmi. Salah satunya adalah penyedia jaringan bernama “JAMAR”, yang saat dikonfirmasi justru menutup akses komunikasi dan memblokir nomor WhatsApp wartawan. Sikap arogan ini justru menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.
PLN melalui Unit Pelaksana Pelayanan (UP3) Banten sebelumnya menyatakan tidak pernah melakukan kerja sama sewa tiang dengan pihak manapun. Bahkan, rencana penertiban disebut sudah berjalan. Namun, faktanya di lapangan, kabel-kabel liar masih bergelantungan bebas tanpa tersentuh tindakan. Publik pun mencurigai adanya tarik-ulur kepentingan.
Praktik semacam ini bukan hanya berpotensi menyalahi aturan, namun juga menimbulkan kerugian negara dari sisi pajak. Selain itu, keberadaan kabel yang menumpuk di tiang PLN dikhawatirkan menghambat pekerjaan petugas saat melakukan pemeliharaan jaringan listrik disinilah Nyali dan integritas PLN diuji agar dapat menindak tegas semua kabel yang bergelantungan di tiang listrik.
Masyarakat pun mendesak PLN segera melakukan penertiban terhadap kabel-kabel liar yang menempel di tiang listrik, sekaligus menindak tegas para pengusaha nakal yang memanfaatkan fasilitas negara tanpa prosedur resmi.(Ben)