
SERANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menyerahkan sebanyak 208 sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Rabu (28/10/2026). Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026 Tim 1 sebagai upaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut disambut dengan antusias dan kebahagiaan oleh masyarakat penerima. Sertipikat yang diterima menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum serta diharapkan dapat mendukung peningkatan nilai ekonomis tanah dan kesejahteraan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Serang berhasil menyelesaikan target PTSL Tahun 2026 sebanyak 9.031 bidang tanah atau mencapai 100 persen dari target yang telah ditetapkan. Capaian tersebut merupakan hasil kerja keras, dedikasi, dan kolaborasi seluruh jajaran serta tim pelaksana PTSL dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang telah bekerja secara optimal dalam menyelesaikan target PTSL Tahun 2026. Ia berharap, melalui program ini, masyarakat semakin merasakan manfaat pendaftaran tanah, khususnya dalam memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak tanah yang dimiliki.
Program PTSL merupakan salah satu program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat melalui proses pendaftaran tanah berdasarkan data fisik dan data yuridis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Serang juga mengimbau masyarakat agar senantiasa memastikan kebenaran informasi mengenai program dan pelayanan pertanahan melalui kanal resmi. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan maupun mengakses media sosial resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.
Dengan tercapainya target PTSL Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.(HumaBPNKabSer)
Editor: Rusli