Oktober 29, 2026
06:40
Search for:
log tm panjang
banner-promo-1120-wu-1-1.png
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Menu
  • Beranda
  • Metropolitan
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum dan Politik
  • Investigasi
  • Opini dan Edukasi
  • Entertain dan Sport
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Skip to content
  • Home
  • Utama
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Serahkan 208 Sertipikat PTSL di Desa Junti, Target Tahun 2026 Tercapai 100 Persen
  • Utama

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Serahkan 208 Sertipikat PTSL di Desa Junti, Target Tahun 2026 Tercapai 100 Persen

Avatar Redaksi Oktober 29, 2026 2 minutes read

SERANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Serang menyerahkan sebanyak 208 sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Rabu (28/10/2026). Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026 Tim 1 sebagai upaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Kegiatan penyerahan sertipikat tersebut disambut dengan antusias dan kebahagiaan oleh masyarakat penerima. Sertipikat yang diterima menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum serta diharapkan dapat mendukung peningkatan nilai ekonomis tanah dan kesejahteraan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang berhasil menyelesaikan target PTSL Tahun 2026 sebanyak 9.031 bidang tanah atau mencapai 100 persen dari target yang telah ditetapkan. Capaian tersebut merupakan hasil kerja keras, dedikasi, dan kolaborasi seluruh jajaran serta tim pelaksana PTSL dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang telah bekerja secara optimal dalam menyelesaikan target PTSL Tahun 2026. Ia berharap, melalui program ini, masyarakat semakin merasakan manfaat pendaftaran tanah, khususnya dalam memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak tanah yang dimiliki.

Program PTSL merupakan salah satu program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat melalui proses pendaftaran tanah berdasarkan data fisik dan data yuridis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang juga mengimbau masyarakat agar senantiasa memastikan kebenaran informasi mengenai program dan pelayanan pertanahan melalui kanal resmi. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan maupun mengakses media sosial resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

Dengan tercapainya target PTSL Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.(HumaBPNKabSer)

Editor: Rusli

Info Penulis

Avatar

Redaksi

editor

See author's posts

Bagikan

Post navigation

Previous: Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Sosialisasikan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Nilai Tanah

Berita Terkait

ce7bb2c6-c8ab-4829-ba04-00558a1b1e89
  • Utama

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Sosialisasikan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Nilai Tanah

Avatar Redaksi Oktober 29, 2026
cc363532-3e90-4710-a344-5cbe0f1f447a
  • Utama

Kantah Lebak Serahkan 600 Sertipikat PTSL 2026 kepada Warga Karangkamulyan Cihara

Avatar Redaksi Oktober 29, 2026
dc910cab-9567-4c42-b440-ad4c00e28546
  • Utama

Wendi Oktapiani Bagikan Pengalaman Mengurus Balik Nama Sertipikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang

Avatar Redaksi Oktober 29, 2026

Recent Posts

  • Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Serahkan 208 Sertipikat PTSL di Desa Junti, Target Tahun 2026 Tercapai 100 Persen
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Sosialisasikan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Nilai Tanah
  • Kantah Lebak Serahkan 600 Sertipikat PTSL 2026 kepada Warga Karangkamulyan Cihara
  • Wendi Oktapiani Bagikan Pengalaman Mengurus Balik Nama Sertipikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang
  • Kepala Kantor Pertanahan Lebak Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98

Recent Comments

  1. Benny mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  2. X mengenai LPK-RI Cirebon Dampingi Korban Dugaan Penipuan Berkedok Pelatihan Kapal Pesiar Lapor ke Polresta Cirebon
  3. Redaksi mengenai Diduga Kabid (PNF) kabupaten Bogor Membela (PKBM-PKBM) Yang Nakal Dan Membenarkan Ijazah Yang Dikeluarkan oleh Salah Satu PKBM Belum Pada Waktunya
  4. Redaksi mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025
  5. Rusman mengenai Warga RT 05 MC.Timur Buka Warung Amal untuk Mendukung Peserta Pawai Ta’aruf MTQ 2025

Copyright ©2026.Tabloid Mantap.