
Lebak – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menggelar rapat koordinasi guna membahas permohonan Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Padma Karya Prima yang berlokasi di Desa Sangiang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Kamis (18/06).
Rapat yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tersebut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Desa Sangiang, serta pihak pemohon. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penelitian dan evaluasi permohonan hak atas tanah sebelum diterbitkannya keputusan oleh instansi yang berwenang.
Dalam rapat tersebut, peserta melakukan pembahasan terhadap hasil penelitian administrasi dan hasil pemeriksaan lapangan atas lahan yang diajukan seluas 66.980 meter persegi. Lahan tersebut direncanakan untuk dimanfaatkan sebagai lokasi kegiatan usaha pembibitan ayam ras yang akan dikembangkan oleh PT Padma Karya Prima.
Selain aspek administrasi dan teknis pertanahan, rapat juga membahas kesesuaian rencana penggunaan lahan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku serta berbagai aspek lingkungan hidup yang perlu diperhatikan. Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemanfaatan lahan dapat berjalan sesuai regulasi, memberikan manfaat ekonomi, serta tetap menjaga keseimbangan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menegaskan bahwa setiap permohonan hak atas tanah diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Koordinasi lintas sektor menjadi langkah penting untuk memastikan setiap keputusan yang diambil telah mempertimbangkan aspek hukum, tata ruang, teknis, dan lingkungan secara komprehensif.
Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan berintegritas. Selain itu, koordinasi yang dilakukan menjadi bagian dari upaya mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, serta kepastian hukum dalam pemanfaatan tanah di Kabupaten Lebak.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan proses permohonan HGB atas nama PT Padma Karya Prima dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan menghasilkan keputusan yang tepat, objektif, serta akuntabel. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan sekaligus mendukung pertumbuhan investasi dan pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Lebak.(Ben)

