TM Serang – Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, didampingi Pejabat Administrator Kanwil BPN Banten, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan beserta jajaran menghadiri rapat penyelesaian pertanahan Situ Kayu Antap yang dilaksanakan secara hybrid, Rabu, (10/7/2024).
Bertempat di ruang rapat Surosowan Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, penyelesaian permasalahan pertanahan merupakan proses penting yang melibatkan identifikasi, penilaian, dan penanganan sengketa atau isu-isu yang terkait. Termasuk mediasi, arbitrase, dan litigasi, serta penerapan kebijakan dan regulasi yang relevan.
Berdasarkan data yang disampaikan, Situ Kayu Antap di Kota Tangerang Selatan, yang semula ditetapkan sebagai kawasan resapan dan konservasi air, kini mengalami perubahan fungsi dan kepemilikan yang telah beralih tangan ke sebuah perusahaan swasta pengembang perumahan.
Pada pertemuan ini, dilakukan identifikasi masalah, pengumpulan data, mediasi dan negosiasi, konsultasi hukum, penggunaan teknologi terkait pemetaan digital, kemudian dilakukan proses hukum, serta implementasi keputusan.
Sudaryanto menyampaikan, bahwa dalam hal ini diperlukan win-win solution untuk menyelesaikan masalah, sehingga tidak berlarut-larut. “Dari kami, perlu dicari alternatif solusi, apabila nanti ada strategi lain selain bertahan, seperti penggantian yang layak tentu dengan dasar hukum yang berlaku,” tuturnya.
Kesimpulannya, melalui pertemuan ini akan dilakukan peninjauan kembali (PK) dalam waktu dekat untuk memulihkan status kepemilikan aset ini.
Penyelesaian masalah pertanahan membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan inklusif, yang melibatkan semua pemangku kepentingan untuk mencapai hasil yang adil dan berkelanjutan.
Turut hadir Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten; Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten; Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten; Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan; Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTR) Kota Tangerang Selatan; Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Konstruksi (SDABMBK)Kota Tangerang Selatan; Bagian Hukum Kota Tangerang Selatan; Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.(Humas BPN Banten)
Editor : Novri Rusli