TM Lebak,-Kejaksaan Negeri Lebak melakukan Pemusnahan Barang Bukti. Faisal Cesario Arapenta, S.H. selaku Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lebak,kamis 27/06/2024.
berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi,maupun Putusan MahkamahAgung RI sebanyak 47 (empat puluh tujuh) perkara yang terdiri dari.

Perkara Tindak Narkotika, PerkaraTindak Pidana Pembunuhan, Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,Perkara Tindak Pidana Pencurian, Perkara TindakPidana Pertambangan Mineral Dan Batu Bara,Perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak, perkaraTindak Pidana Pembunuhan, perkara Tindak Pidana Penganiayaan, perkara Tindak Pidana Kesehatan,Tindak Pidana Penipuan.dengan barang bukti di antaranya,:
1. Narkotika jenis shabu seberat 102,5414 gram
2. Narkotika jenis ganja seberat 16.2147 gram
3. Obat-obatan (Hexymer, Trihexypenidil, DLL)sebanyak 15.455 butir
4. Serta barang bukti lainnya (Pakaian, Kunci LetterT, Surat-surat, Tas, dll).
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti tersebut bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang mana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
Terkait dengan kewenangan Jaksa selaku eksekutor,serta tugas dan wewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peubahanatas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004tentang Kejaksaan Republik Indonesia.(Ben)
#kejaksaan_negeri_lebak
Sobat Adhayaksa!Kejaksaan Negeri Lebak!BAGEUR!!

