TM Serang — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pembelian fiktif minyak goreng CP10 di PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), BUMD milik Pemerintah Provinsi Banten. Penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp20,4 miliar.
PT ABM sendiri merupakan BUMD yang mengelola penyertaan modal dari APBD Provinsi Banten. Berdasarkan hasil audit keuangan akuntan publik, transaksi pembelian minyak goreng CP10 tersebut dinyatakan merugikan keuangan daerah hingga puluhan miliar rupiah.
Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangan resmi yang diterima Dinamika Banten, Senin (24/11/2025), menyampaikan bahwa penyidikan telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga dua orang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Dua tersangka yang dimaksud yaitu:
- Yoga Utama, Plt Direktur PT ABM
- Andreas alias AAW, Direktur PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (PT KAN)
Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 November 2025, berdasarkan surat perintah penahanan:
- PRINT-1419/M.6/Fd.1/11/2025 atas nama Yoga Utama
- PRINT-1420/M.6/Fd.1/11/2025 atas nama Andreas alias AAW
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Banten, Herman, memaparkan kronologi terjadinya kerugian negara tersebut. Pada 28 Februari 2025, PT ABM dan PT KAN melakukan perjanjian jual beli minyak goreng non-DMO jenis CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan nilai transaksi Rp20,4 miliar.
Pembayaran dilakukan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), mekanisme pembayaran yang memungkinkan pencairan dana sebelum barang diterima sepenuhnya.
Pada 27 Maret 2025, Andreas mencairkan SKBDN tersebut di Bank BRI Cabang Bintaro. Dana berhasil diterima PT KAN, namun minyak goreng sebanyak 1.200 ton itu tidak pernah dikirim dan tidak diterima PT ABM.
“Perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 junto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Herman.
Pelapor: Kasus Harus Dikembangkan, Banyak Pihak Diduga Terlibat
Ketua LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (Jambakk) Banten, Feriyana, pihak yang melaporkan dugaan korupsi ini sejak Mei 2025, mengapresiasi langkah cepat Kejati Banten.
“Saya mengapresiasi Kejati Banten yang dalam waktu singkat mampu menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Feriyana.
Namun ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada kedua orang tersebut.
“Kasus ini tidak hanya melibatkan pihak PT ABM atau pihak swasta saja. Ada unsur pemerintahan Provinsi Banten yang harus didalami. Kami berharap Kejati Banten terus mengembangkan perkara ini,” tegasnya.(*)
editir:Ben