TM LEBAK – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak menggelar sosialisasi dan koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf serta rumah ibadah tahun 2026 di Gedung Tekad Waras, Rangkasbitung. Kamis, (16/04/2026)
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak beserta jajaran pejabat BPN Provinsi Banten, serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Lebak. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi bentuk sinergi lintas instansi dalam mendorong percepatan legalisasi aset keagamaan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta memperkuat koordinasi antara Kemenag dan BPN, khususnya dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) BPN Lebak, Iksan Nugraha, mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan percepatan sertifikasi ratusan bidang tanah wakaf pada tahun 2026. Prosesnya dipercepat dengan target waktu pengukuran selama dua bulan dan satu bulan untuk pengumpulan data yuridis.
Selain itu, BPN Lebak juga tengah melakukan verifikasi terhadap ratusan bidang tanah wakaf yang ditargetkan rampung dalam waktu dua bulan. Untuk mempermudah proses administrasi, BPN telah menyiapkan berbagai dokumen pendukung seperti surat pernyataan, surat keterangan, serta kelengkapan berkas yang telah dicetak.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat diminta berperan aktif, terutama dalam pemasangan patok batas tanah. Patok diwajibkan menggunakan bahan yang jelas seperti besi atau beton serta diberi tanda warna guna memudahkan proses pengukuran oleh petugas.
“Jika patok batas tidak ada di lokasi, maka pengukuran tidak dapat dilakukan,” tegas pihak BPN.
Sementara itu, Kasubag TU Kemenag Lebak, Ajrum Firdaus, menyampaikan dukungan penuh terhadap percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk membantu para penerima manfaat memperoleh kepastian hukum atas aset yang dikelola.
“Jika tidak segera disertifikatkan, dikhawatirkan akan menimbulkan konflik pertanahan di kemudian hari,” ujarnya.
Melalui sinergi antara Kemenag dan BPN Lebak ini, diharapkan percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. (Ben)




