TM LEBAK — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, kembali memantik sorotan publik. Kamis,(20/11).
Informasi yang beredar menyebutkan adanya pungutan sebesar ratusan ribu rupiah kepada peserta program, yang seharusnya berjalan dengan asas transparansi serta tanpa pungutan di luar ketentuan.
Namun upaya klarifikasi yang dilakukan awak media justru tidak membuahkan hasil. Kepala Desa Cimandiri diduga memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait isu tersebut. Saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan aplikasi WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Sikap tidak responsif tersebut dinilai semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan program PTSL di tingkat desa.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pungutan dilakukan dengan dalih biaya administrasi dan pengurusan berkas. Padahal, sesuai ketentuan nasional, biaya PTSL telah diatur dan tidak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Pengamat kebijakan publik menilai, dugaan pungli PTSL merupakan persoalan serius karena menyangkut hak masyarakat terhadap program sertifikasi tanah yang semestinya berjalan tanpa beban biaya tambahan. Jika benar terjadi, hal itu dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa.
Hingga kini warga berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Lebak maupun Provinsi Banten dapat segera turun tangan melakukan penelusuran lebih mendalam untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan program tersebut.(Ben)




