TM Lebak – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan rangkaian kegiatan koordinasi dan peninjauan lokasi tanah pada kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Bantam Preanger, yang direncanakan untuk alokasi Kejaksaan sesuai dengan Surat Menteri ATR/BPN Tahun 2024. Kamis, (22/01/2026).
Kegiatan tersebut diawali dengan kedatangan Tim Pendataan Tanah Ulayat yang melakukan pendataan awal sebagai bagian dari upaya memastikan kejelasan status dan peruntukan tanah. Selanjutnya, dilaksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama Bank Tanah guna menyelaraskan rencana pemanfaatan lahan dengan kebijakan pengelolaan tanah negara.
Rangkaian kegiatan berlanjut dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai forum pembahasan teknis dan kebijakan terkait rencana alokasi lahan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan kunjungan lapangan oleh Tim Kejaksaan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak. Peninjauan lokasi ini bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi eks HGU PT Bantam Preanger yang direncanakan sebagai lokasi alokasi lahan Kejaksaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antarinstansi dalam rangka mendukung penataan dan pemanfaatan tanah negara secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan rencana alokasi lahan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.(*/Rus)