
Lebak – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak resmi meluncurkan Aplikasi SIWAKAF (Sistem Informasi Wakaf) yang dirangkaikan dengan Rapat Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat legalisasi aset-aset wakaf melalui pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan sinergi lintas sektor.
Pelaksanaan SIWAKAF diawali sebagai pilot project di empat kecamatan, yakni Rangkasbitung, Maja, Kalanganyar, dan Warunggunung. Program ini diharapkan menjadi model percepatan sertipikasi tanah wakaf yang nantinya dapat diterapkan di seluruh wilayah Kabupaten Lebak.
Kegiatan tersebut dibuka dan diresmikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, S.T., M.A.P. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kehadiran SIWAKAF merupakan bentuk komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah melalui sistem yang lebih modern, efektif, transparan, dan terintegrasi.
Menurutnya, pelaksanaan program di empat kecamatan tersebut menjadi langkah awal yang sangat penting untuk membangun sistem percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Lebak.
“Pilot project ini kami harapkan menjadi contoh sekaligus mata rantai percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Lebak. Apabila implementasinya berjalan baik, program ini akan diperluas ke seluruh kecamatan sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujar Akhda Jauhari.
Ia menambahkan, sertipikasi tanah wakaf merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan. Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf memiliki perlindungan hukum yang kuat, meminimalkan potensi sengketa, serta menjamin keberlangsungan pemanfaatannya untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat.
Aplikasi SIWAKAF sendiri dirancang untuk mempermudah proses pendataan, pemantauan perkembangan berkas, hingga monitoring penyelesaian sertipikasi tanah wakaf secara lebih cepat dan akurat. Melalui sistem ini, koordinasi antara Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, serta para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan diharapkan semakin efektif.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Lebak, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lebak, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Lebak, Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Lebak, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penyuluh agama, serta operator SIWAKAF dari Kecamatan Rangkasbitung, Maja, Kalanganyar, dan Warunggunung.
Turut hadir pula Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) dari keempat kecamatan, pengurus FSPP tingkat kecamatan, serta Ketua Pimpinan Cabang Persatuan Islam (PC PERSIS) Rangkasbitung.
Melalui rapat koordinasi tersebut, seluruh peserta menyamakan persepsi, memperkuat kolaborasi, sekaligus menyusun langkah-langkah strategis guna mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Kabupaten Lebak. Sinergi antara ATR/BPN, Kementerian Agama, organisasi keagamaan, dan seluruh pemangku kepentingan diyakini menjadi kunci dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan terhadap aset-aset wakaf.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya melalui berbagai inovasi dan kerja sama yang berkelanjutan. Implementasi Aplikasi SIWAKAF diharapkan mampu mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah, memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, serta memastikan kebermanfaatan aset wakaf bagi masyarakat dapat terus terjaga dari generasi ke generasi.
Editor: Bn

