Fakta kontradiktif dua ASN sama-sama tim pokjasus ULP/UKPBJ Kabupaten Bogor yang menangani tender proyek RS Parung. (Foto/RDI)
Kab Bogor TM – Adanya promosi jabatan ASN pada salah satu eks tim Pokja ULP/UKPBJ (AR) yang menangani pengadaan tender proyek RSUD Bogor Utara menjadi Kepala Sub Bagian cukup menciderai rekomendasi dan hasil putusan sidang lembaga negara KPPU RI Perkara Nomor 03/KPPU-L-2025. Alih-alih mendapat sanksi disiplin kepegawaian sebagai Aparatur Sipil Negara, ASN (AR) justeru mendapat keistimewaan promosi jabatan.
Kontradiktifnya, salahsatu ASN dari 5 yang menyandang status Terlapor III (BAP) pada sidang perkara KPPU RI telah dinyatakan sebagai tersangka dan diamankan oleh Kejari Kabupaten Bogor terhadap dugaan kasus korupsi mega proyek RS Parung yang mengakibatkan kerugian uang negara hingga mencapai 9,17 Miliar rupiah.
Pertanyaan besar kini menjadi perhatian serius publik.
Kenapa bisa seorang ASN (AR) yang berstatus Terlapor III pada sidang KPPU RI dan telah direkomendasikan untuk diberikan sanksi disiplin kepegawaian justeru melenggang mendapat jabatan strategis. Dimana faktanya, 1 ASN lain dari tim Pokjasus ULP/UKPBJ yang berstatus Terlapor III lainnya, yaitu BAP, telah ditetapkan tersangka pada kaitan sama dengan perkara yang disidangkan KPPU RI.
Lebih memicu tandatanya besarnya, sejak kemarin berita dimuat, Senin (20/7/26) hingga hari ini, Selasa (21/7/26), baik Sekertaris Daerah (Sekda), maupun Kepala Badan dan Sekertaris Badan (Sekban) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor memilih bungkam dan tidak merespon pesan whatsapp untuk memberi klarifikasi dan tanggapan.
Selain mengejar tanggapan dan klarifikasi dari Sekda maupun Kaban dan Sekban BKPSDM, media ini juga berupaya mencoba mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengenai status Terlapor III pada sidang KPPU RI terhadap kaitan dengan dugaan tindak korupsi pada RS Parung. Dimana Terlapor III merupakan tim Pokja ULP/UKPBJ yang menangani proses pengadaan tender. (RDI)

